Search
Close this search box.
EcoStory

PTUN Jayapura Kembali Tolak Gugatan Perusahaan Sawit

Bagikan Tulisan
Ilustrasi hakim mengetuk palu saat sidang putusan. (Yayasan EcoNusa)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, kembali menguatkan keputusan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat, yang mencabut izin konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kali ini PTUN Jayapura menolak gugatan PT Inti Kebun Lestari atas Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan perusahaan tersebut. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian kutipan dari putusan yang dibacakan hari ini, Rabu, 12 Januari 2022.  

Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengatakan bahwa kemenangan atas gugatan itu adalah kemenangan bersama, terlebih bagi masyarakat hukum adat. Menurut dia, Kabupaten Sorong berkomitmen untuk berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat. “Khususnya dalam pengakuan hak–hak masyarakat adat, memberikan akses dan pengelolaan masyarakat adat atas sumber daya alamnya, serta memperkuat ekonomi masyarakat,” katanya.

Johny juga memberikan apresiasi dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak, terutama elemen masyarakat yang sudah mendukung proses evaluasi perizinan perkebunan sawit di wilayahnya sampai pencabutan perizinan tersebut. Ia berharap hasil kerja keras bersama ini dapat menyelamatkan hutan di Kabupaten Sorong dan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di sana. 

Baca Juga: Jalan (Masih) Panjang di Balik Kemenangan

PT Inti Kebun Lestari semula memiliki izin konsesi di Kabupaten Sorong seluas 34.400 hektare atau lebih dari separuh luas Jakarta. Namun karena perusahaan tersebut ditemukan melakukan berbagai pelanggaran berdasarkan hasil temuan evaluasi perizinan, Pemerintah Kabupaten Sorong kemudian mencabut Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi atas nama PT Inti Kebun Lestari. Perusahaan kemudian menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 30/G/2021/PTUN.JPR terkait Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Perusahaan tersebut juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan nomor gugatan 29/G/2021/PTUN.JPR terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong tentang Pencabutan Izin Lokasi. 

Kuasa hukum Bupati Sorong, Piter EII, menilai putusan PTUN yang dikeluarkan hari ini sangat tepat. Karena dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Inti Kebun Lestari tidak patuh terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Kemenangan untuk Masyarakat Adat Papua Barat

Ada tiga hal yang dilanggar oleh PT Inti Kebun Lestari. Pertama, sampai dilakukan evaluasi perizinan, perusahaan tersebut tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya perkebunan sawit. Tanpa HGU, aktivitas penanaman sawit tidak dapat dilakukan. Kedua, perusahaan tersebut tidak mematuhi berbagai kewajiban dalam Izin Usaha Perkebunan, termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Ketiga, perusahaan tidak melakukan negosiasi dengan warga yang tinggal di areal konsesi. 

Manase Fadan, salah satu warga yang tinggal di area konsesi PT Inti Kebun Lestari mengatakan ia dan warga lainnya yang tinggal di Kampung Klamsan, Distrik Malabotom, Kabupaten Sorong, tidak pernah tahu bahwa wilayahnya masuk dalam areal konsesi. Mereka justru baru tahu setelah Bupati Sorong mencabut izin konsesi perusahaan tersebut. “Kami tidak pernah menginginkan perusahaan masuk ke dalam hutan adat kami, kami merasa lega atas keputusan pencabutan izin PT. IKL sehingga artinya hutan adat kami tidak berpindah tangan ke perusahaan dan harapannya kami dapat terus mengelolanya sampai anak cucu nanti,” ujarnya. 

Pada 7 Desember 2021, PTUN Jayapura juga menolak gugatan  PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas keputusan Bupati Sorong yang mencabut izin dua perusahaan tersebut, antara lain izin usaha perkebunan, izin lokasi, dan izin lingkungan. Semula PT. Papua Lestari Abadi memiliki izin konsesi seluas 15.631 hektar  dan PT. Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektar. 

Baca Juga: CEO Yayasan EcoNusa: Pencabutan Izin Perusahaan Harus Diikuti Pengembalian Hak Masyarakat Adat

Putusan tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 yang menyatakan bahwa pemerintah mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar merata, transparan, adil, dan mengoreksi ketimpangan serta kerusakan alam.

Editor: Leo Wahyudi & Cindy J. Simangunsong

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved