Search
Close this search box.
EcoStory

Jalan (Masih) Panjang di Balik Kemenangan

Bagikan Tulisan
Masyarakat adat memberikan dukungan kepada Bupati Sorong Johny Kamuru tengah menjalani sidang gugatan atas pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit (Yayasan EcoNusa/Roberto Yekwam)

“Kita menang!” begitu teriak salah satu kuasa hukum Bupati Sorong di ujung telepon. Hati ini lega rasanya setelah beberapa hari sebelumnya menunggu putusan pengadilan. Tidak ada salahnya menikmati kemenangan yang baru diumumkan itu, walaupun putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh penggugat, karena semuanya adalah hasil kerja keras tim dari banyak pihak. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua menolak gugatan dua perusahaan konsesi perkebunan sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas keputusan Bupati Sorong, Johny Kamuru, yang mencabut izin dua perusahaan tersebut, antara lain izin usaha perkebunan, izin lokasi, dan izin lingkungan. Dalam amar putusan terpisah yang dibacakan pada Selasa, 7 Desember 2021, majelis hakim PTUN yang dipimpin oleh Masdin menyatakan bahwa dua perusahaan tersebut tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk menggugat keputusan bupati. 

Pencabutan izin usaha perkebunan PT. Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar  dan PT. Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektar dilakukan oleh Bupati Johny Kamuru pada April 2021. Selain izin milik dua perusahaan tersebut, Johny juga mencabut izin dua perusahaan lainnya, salah satunya izin PT Inti Kebun Lestari dengan luas sekitar 34.400 hektar. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan tim evaluasi perizinan, serta mendapat dukungan dari KPK. 

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Kemenangan untuk Masyarakat Adat Papua Barat

Boleh dikata gugatan di PTUN ini ibarat kerikil dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua yang berbatu dan berliku. Sesungguhnya proses evaluasi perizinannya itu sangat panjang. Pencabutan izin konsesi perusahaan–perusahaan perkebunan kelapa sawit itu adalah langkah awal. Jalannya masih panjang, karena proses ini berawal dari kajian, evaluasi, pencabutan sampai ke pengembalian hak kelolanya kepada masyarakat adat.

Ada proses berliku sebelum sampai putusan pengadilan tersebut. Ada tim kecil yang mengurusi evaluasi perizinan ini dari awal. Hanya ada perwakilan dari Dinas TPHBunn Papua Barat, tim ahli, dan tim EcoNusa. Ketika data semakin banyak, semakin terbukalah mata dan cara pandang masing–masing anggota tim. Berdasarkan data, ada 1 grup perusahaan yang mempunyai 3 perusahaan kelapa sawit di Papua Barat. Dari 3 perusahaan itu, hanya 2 perusahaan yang baru bisa menanam di lahan konsesinya. Luasnya pun hanya sebagian kecil dari lahan konsesi yang diberikan ke perusahaan. Sementara itu, 1 perusahaan lainnya sama sekali tidak diurus. Fakta ini hanya salah satu contoh dari kajian–kajian yang dilakukan. 

Ada satu hal yang sangat mencengangkan ketika tim melakukan kajian data. Ternyata, tidak semua perusahaan itu “bersih” atau tanpa pelanggaran. Semua perusahaan yang terdaftar itu ternyata telah melakukan pelanggaran. Data menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan pemegang konsesi masih minim. 

Baca juga: Izin Sawit Bermasalah, Warga Merasa Kena Tipu

Untuk memperkuat temuan tersebut, tim lalu memutuskan untuk terbang di atas konsesi–konsesi perkebunan (flyover) ini dengan naik pesawat sewaan. Benidiktus Hery, Kepala Dinas TPHBun Papua Barat, memang orang yang sangat kompeten di bidang perkebunan dan sudah sering mendatangi lahan–lahan konsesi perkebunan. Namun inspeksi dengan “helicopter view” tersebut membuat Hery dan tim langsung terbelalak ketika melihat pemandangan dari atas perkebunan–perkebunan kelapa sawit itu. Ternyata banyak lahan yang sudah dibabat habis dan bersebelahan dengan lahan yang masih lebat sekali hutannya. Tak terbayang jika hutan habis semua. 

Setelah melalui puluhan rangkaian pertemuan secara online, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi, tingkat kabupaten sampai dengan perusahaan–perusahaannya, akhirnya pada 2021 tim berhasil menyerahkan Laporan Evaluasi Perizinan. Laporan diberikan kepada Gubernur Papua Barat untuk selanjutnya diserahkan kepada 8 bupati. Acara penyerahan itu juga dihadiri juga oleh Pimpinan KPK. Gubernur dan para bupati menyampaikan komitmen mereka untuk melakukan Rencana Aksi dan bahkan mencabut izin perusahaan sesuai rekomendasi hasil evaluasi perizinan.

Awalnya banyak pihak berpikir bahwa proses ini akan terhenti sampai di proses pencabutan, karena itu sudah cukup untuk menyelamatkan hutan Tanah Papua. Tapi, muncul tantangan berikutnya, karena proses ini tidak berhenti di proses pencabutan, tapi sampai mengembalikannya ke masyarakat adat untuk dikelola secara lestari. 

Baca juga: Mengembalikan Hutan Papua Barat kepada Pemiliknya

Dari total 13 perusahaan yang izinnya dicabut, hanya ada 3 perusahaan yang mengajukan gugatan. Ada pula 3 perusahaan yang luas konsesinya dikurangi. Di sisi lain, tim masih harus menghadapi proses pengadilan selanjutnya. PT SAS dan PT PLA resmi mengajukan banding atas kekalahan mereka di PTUN Jayapura. Yang pasti, kita akan siap melawan sampai tuntas!

Editor: Leo Wahyudi

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved