Dalam 5 tahun (2024-2030)
EcoFund adalah mekanisme pendanaan langsung untuk program pembangunan berkelanjutan masyarakat, reformasi kebijakan, dan pelestarian alam yang diberikan kepada inisiatif masyarakat lokal dan adat di Indonesia timur, untuk melindungi dan mengelola sumber daya sehingga dapat terus berkontribusi mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan, meningkatkan stok karbon, dan meningkatkan perekonomian setempat. Sejak tahun 2019, EcoNusa telah bekerja sama dengan 202 mitra dari berbagai latar belakang, mengalokasikan sekitar 1.2 juta USD untuk pelaksanaan program sebagian besar di Tanah Papua dan Kepulauan Maluku.
Ecofund mendukung kegiatan di tingkat tapak seperti pemetaan wilayah adat, pelestarian hutan, pengelolaan sumber daya alam, inisiatif dan promosi ekowisata berbasis masyarakat, peningkatan ketahanan ekonomi, pembentukan dana bergulir, promosi pengelolaan laut dan pesisir yang berkelanjutan, penelitian serta pengembangan kapasitas pemuda.
Program-program di atas bertujuan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alam secara efektif, secara bersamaan juga mendorong pemenuhan target FOLU Net-Sink 2030 serta mendukung kemajuan bangsa dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya gol 14 dan 15.
Hibah
Pendanaan ini bertujuan untuk kegiatan peningkatan kapasitas, pemetaan wilayah adat, penelitian, dan pendampingan masyarakat adat.
Tipe Hibah:
Dana bergulir
Pendanaan ini bertujuan untuk mendukung kewirausahaan masyarakat adat, pemuda, dan perempuan yang terkait dengan pengelolaan SDA secara berkelanjutan dan berkeadilan, serta berpotensi menghasilkan keuntungan dan memperkuat kemandirian masyarakat.
Small Grants
Siklus pendanaan: setiap bulan sepanjang tahun
Revolving Funds
Siklus pendanaan: Siklus pendanaan: 4x setahun (triwulan)
Collaborative Program Funds
Siklus pendanaan: Siklus pendanaan: 2x setahun (semester)
TAHAP SELEKSI | KRITERIA |
---|---|
SELEKSI ADMINISTRATIF |
|
SELEKSI SUBSTANTIF |
|
Proposal dan dokumen pendukung dikirimkan dan ditujukan ke:
Direktorat Operasional Yayasan EcoNusa
Rumah EcoNusa, Jl. Maluku no. 35, RT.6/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10350.
Atau melalui email dengan alamat:
fund@econusa.id cc ke: Nama staf penghubung program dari Yayasan EcoNusa, dengan mencantumkan: Proposal EcoFund_Nama Kegiatan_Nama organisasi di bagian Subjek email.
Catatan:
Untuk kelancaran proses seleksi, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum dikirimkan ke kantor/email Yayasan EcoNusa. Format proposal EcoNusa dapat diakses melalui link berikut:
Klik salah satu atau beberapa kategori di bawah (Our Offices and Field Station, EcoFund Distribution, Ocean Program Initiatives, Indigenous Community Mapping and Rights, dst) untuk memilih titik-titik peta tertentu.