EcoFund merupakan mekanisme penggalangan dana yang kemudian diberikan kepada kelompok masyarakat lokal yang bertujuan untuk mendukung inisiatif komunitas masyarakat di wilayah Timur Indonesia khususnya Tanah Papua, Maluku dan Maluku Utara. Sebagian kecil dukungan juga dapat diberikan kepada inisiatif diluar fokus area dimaksud. Dana yang disalurkan berasal dari mitra pendana EcoNusa yang memiliki kesamaan visi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai organisasi EcoNusa. Tujuan EcoFund adalah:
EcoFund berfokus pada:
Yayasan EcoNusa tidak membedakan antara dukungan hibah kecil dan kerjasama program baik dalam isu tematik maupun lintas sektoral. Semua proposal yang masuk harus sesuai dengan program EcoNusa secara keseluruhan dan berkomitmen dalam memperbaiki pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia timur. Oleh karena itu, isu yang dapat diangkat oleh organisasi lokal dalam mengelola dana EcoFund antara lain, dan tidak terbatas pada:
Pembentukan forum pemangku kepentingan; perencanaan, pelatihan, asistensi teknis, pengelolaan, dan kolaborasi; perencanaan pemanfaatan lahan dan manajemen sumber daya alam di tingkat masyarakat.
Peningkatan kesadaran masyarakat; program percontohan; pemetaan lahan/hutan dan laut; pencegahan kebakaran hutan; restorasi ekosistem hutan dan laut; pengelolaan keanekaragaman hayati; pelatihan pengelolaan sumber daya hutan dan laut.
Melakukan riset terkait perlindungan hutan di Indonesia Timur (tanah Papua dan Kepulauan Maluku), untuk mempengaruhi kebijakan di level provinsi dan nasional.
Investasi pengembangan ekowisata; pengelolaan hutan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak (Pemerintah/Masyarakat/CSO); pembentukan tempat-tempat pembibitan; perencanaan pada tingkat masyarakat; penelitian pasar dan kelayakan usaha.
Isu lintas sektoral yang bisa diangkat, antara lain:
Wilayah Ecofund untuk small fund atau hibah kecil meliputi:
Wilayah EcoFund untuk kerjasama program meliputi:
Proses penilaian proposal dilakukan melalui 2 (dua) seleksi, yaitu seleksi adminitratif dan seleksi substansi.
Kriteria seleksi administratif adalah sebagai berikut:
Proses pemilihan Mitra bersifat non diskriminatif, di mana keputusan-keputusan pemberian EcoFund tidak akan dipengaruhi oleh aspek gender, etnis, agama, kepercayaan dan aliran politik. Pemilihan Mitra dilakukan setelah perencanaan kawasan, kajian dan studi awal telah dilakukan, dan rencana fokus intervensi serta pendekatan program telah dipilih.
Pengecekan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada:
Proposal dan dokumen pendukung dikirimkan dan ditujukan ke:
Direktorat Operasional Yayasan EcoNusa
Rumah EcoNusa, Jl. Maluku no. 35, RT.6/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10350.
Atau melalui email dengan alamat:
erni@econusa.id cc ke: Nama staf penghubung program dari Yayasan EcoNusa, dengan mencantumkan: Proposal EcoFund_Nama Kegiatan_Nama organisasi di bagian Subjek email.
Catatan:
Untuk kelancaran proses seleksi, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum dikirimkan ke kantor/email Yayasan EcoNusa. Format proposal EcoNusa dapat diakses melalui link berikut:
Rumah EcoNusa
Jl. Maluku No.35, RT.6/RW.5, Gondangdia.
Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350