Search
Close this search box.
EcoStory

Kuliah Pengabdian Masyarakat Hutan Merdeka, Jembatan antara Masyarakat Adat dan Pemerintah Daerah

Bagikan Tulisan
Peserta Kuliah Pengabdian Masyarakat Relawan Hutan Merdeka bersama warga Kampung Wamargege, Distrik Konda, Sorong Selatan, Senin, 13 September 2021. (Yayasan EcoNusa/Arfan Sulaiman)


Sebagai civitas academica, mahasiswa mengemban tanggung jawab Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Distrik Konda oleh Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong, Papua Barat, menjadi manifestasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Metode Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) dengan mengedepankan model merdeka belajar akan dilaksanakan mulai 6 September 2021.

KPM merupakan salah satu bentuk pendidikan yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah-tengah masyarakat adat di luar kampus. Mahasiswa akan langsung mengidentifikasi dan menangani masalah pembangunan yang ada di masyarakat. “Sebanyak 21 mahasiswa dari berbagai jurusan dan program pendidikan dikirim ke berbagai kampung di Distrik Konda, Sorong Selatan, untuk mendampingi masyarakat selama satu bulan,” kata Rektor Unimuda, Rustamadji.

Baca Juga: Pemuda Malaumkarta Antusias Gunakan Platform Digital untuk Kenalkan Potensi Wilayahnya

Ada lima kampung di distrik tersebut, yakni Bariat, Konda, Wamargege, Nakna, dan Manelek yang akan menjadi tujuan KPM. Wilayah ini dulunya termasuk dalam konsesi perkebunan kelapa sawit. Sebelumnya dilakukan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit pada periode September 2018 hingga Februari 2021 oleh Gubernur Papua Barat. Secara teknis evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini menjadi sinergi yang efektif karena KPK memiliki mandat dalam Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA)

Ada 24 perusahaan yang mendapatkan izin konsesi di lahan seluas 650 ribu hektare. Namun  hanya 70 ribu hektare yang ditanami dan cuma 17 ribu hektare yang membayar pajak. Pelanggaran tersebut membuat Pemerintah Papua Barat meminta para bupati untuk mencabut izin tersebut. Ada 350 ribu hektar izin konsesi yang akhirnya dicabut, termasuk di Distrik Konda.

Baca Juga: Mengembalikan Hutan Papua Barat kepada Pemiliknya

Pemerintah Provinsi mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di bekas konsesi sawit tersebut dilakukan oleh masyarakat adat. Untuk mendorong pengelolaan oleh masyarakat adat tersebut, diperlukan pemetaan wilayah adat yang berada dalam areal bekas konsesi-konsesi ini. “Pemerintah Papua Barat berkomitmen untuk segera mengembalikan areal bekas konsesi ini kepada masyarakat adat. Skema pengembaliannya harus diselaraskan dengan kemauan masyarakat adat, sehingga dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, baik Pemerintah, LSM, bahkan Perguruan Tinggi,” kata Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat, pada rapat koordinasi perkembangan Rencana Aksi Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit pada 3 Juni 2021 di Ruang Rapat Gubernur. 

Kegiatan KPM diharapkan dapat berkontribusi dalam percepatan upaya pengembalian wilayah bekas konsesi kepada masyarakat adat. Rencana kegiatan yang sudah disusun harus menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam menunjang kebutuhan dokumen Usulan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat. 

Baca Juga: Kader Kampung Belajar Pemetaan dan Sistem Informasi Kampung

Unimuda juga menantang para mahasiswanya untuk mengembangkan inovasi yang bisa diterapkan oleh masyarakat. Tujuannya untuk mendukung aktivitas di kampung, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, kelembagaan, dan lingkungan. Melalui program KPM ini diharapkan para mahasiswa menjadi jembatan informasi sekaligus perpanjangan tangan antara masyarakat adat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Editor: Leo Wahyudi, Rina Kusuma, Darkono

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved