Search
Close this search box.
EcoStory

Mengembalikan Hutan Papua Barat kepada Pemiliknya

Bagikan Tulisan
hutan papua
Para mama di Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, mengolah lahan mereka dengan berkebun untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menambah pendapatan. (Yaysan EcoNusa/Moch Fikri)

Baku dukung Pemerintah Provinsi Papua Barat, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan dalam proses evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit menghasilkan kabar baik bagi kedua belah pihak. Sejak 2018, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengevaluasi izin 24 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan berhasil mencabut lebih dari 314.000 hektare kawasan konsesi. Jumlah tersebut lebih dari empat kali luas Singapura. 

“Proses (evaluasi izin) ini menjadi harapan besar masyarakat adat dalam menyuarakan keinginan yang harus disampaikan. Cara pandang masyarakat adat dan pemerintah harus masuk dalam satu sistem yang sama. Hutan merupakan kebutuhan dasar karena masyarakat (Tanah) Papua adalah peramu tulen,” kata Ketua Perkumpulan Generasi Muda (PGM) Malaumkarta, Torianus Kalami, dalam acara Mari Cerita Papua dan Maluku yang dihelat secara daring dan luring pada Kamis (27/5/2021).

Evaluasi izin tersebut didasari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau Inpres Moratorium Sawit, Deklarasi Manokwari, dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). 

Baca juga: Jalan Panjang Pelestarian Pangan Khas Tanah Papua

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, bupati dari 8 kabupaten, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Kantor Wilayah ART/BPN Provinsi Papua Barat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, organisasi perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten, serta dibantu Yayasan EcoNusa. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba, mengatakan total wilayah konsesi dari 24 perusahaan yang telah dievaluasi seluas  lebih dari 640.000 hektare. Kawasan konsesinya berada di Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Fakfak. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh atau 383.431,05 hektare diperkirakan masih berupa hutan.

Skema Pengelolaan SDA

Hasil evaluasi mendapati semua perusahaan melakukan pelanggaran yang dibagi menjadi tiga kategori: perusahaan yang menyatakan tidak melanjutkan proses perizinan, perusahaan yang melanggar izin dan belum membuka lahan, serta perusahaan yang telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau melakukan penanaman. 

“Langkah selanjutnya, kami akan berbicara dengan gubernur dan menindaklanjuti dengan para bupati dan para pemilik hak ulayat. Dari hasil pertemuan tersebut dapat diketahui tindak lanjut berikutnya,” ucap Jacob.

Jacob menjabarkan beberapa kemungkinan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat di lahan eks konsesi. Pertama, skema perhutanan sosial. Kedua, skema hutan adat. Ketiga, skema pengakuan tanah ulayat komunal. Keempat, skema lain seperti food estate berbasis kampung.

Baca juga: Food Estate dan Nasib Keanekaragaman Hayati di Tanah Papua

Sebelum empat usulan skema diajukan, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan melakukan riset sosial-ekonomi, yang berisi gambaran sosial dan rencana pengelolaan wilayah oleh masyarakat adat. Hasil riset tersebut dilanjutkan dengan pemetaan wilayah adat yang beriringan dengan pemetaan dan identifikasi komoditas serta jasa lingkungan. Hasil pemetaan akan menjadi bahan pertimbangan bupati dalam menentukan skema pengelolaan sumber daya alam.

“Lahan yang belum dibuka kami tidak akan ganggu karena kami ingin membuat 70 persen lahan Papua Barat sebagai hutan lindung, sesuai dengan amanat Deklarasi Manokwari. Sedangkan lahan yang sudah dibuka, kita berharap dapat membuat salah satu skema tadi. Kami akan bicara dengan pemangku kepentingan, pemilik hak ulayat, bagaimana desain food estate berpola lokal agar dapat men-supply pangan bagi masyarakat Papua Barat,” ujar Jacob.

Kerugian Negara

Selain sebagai upaya perbaikan tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit, evaluasi perizinan juga bertujuan mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan hasil temuan, pendapatan dari pajak industri perkebunan kelapa sawit masih jauh panggang dari api. 

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebutkan Pemerintah Papua Barat tak memperoleh pendapatan daerah yang setimpal dari perkebunan kelapa sawit. Dari kurang lebih 640.000 hektare Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah dikeluarkan, baru 74.000 hektare lahan yang telah ditanami. Sayangnya, hanya 17.000 hektare lahan perkebunan sawit yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3).

Baca juga: Mereka yang Terpikat Pesona Cenderawasih

“Jadi rasanya Papua Barat tidak mendapatkan apa-apa. Sudah pajaknya tidak dibayar, hanya mencari izin, bahkan mungkin tidak punya IPK (Izin Pemanfaatan Kayu). Ini penting. Dari kajian kami di Indonesia tahun 2016, ada potensi kebocoran IPK yang tidak dilaporkan kepada negara itu sebesar 80 persen. Jadi setahun bisa Rp17 triliun penerimaan negara bukan pajak yang hilang,” ujar Dian. 

Sebagai salah satu lembaga negara, KPK telah menunjukkan kepeduliannya terhadap pengelolaan sumber daya alam sejak 2009. Berbeda dengan sektor perekonomian lainnya, memperbaiki ketidakpatuhan pelaku usaha dan memperbaiki tata kelola tak bisa mengembalikan kondisi sumber daya alam seperti sedia kala.

Menurut Dian, pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua lebih mendesak. Sebab, ia tak ingin kerusakan sumber daya alam yang telah terjadi di Sumatra dan Kalimantan terulang kembali di wilayah timur Indonesia. 

“Delapan bupati mendukung proses evaluasi perizinan. Jadi kita nyambung. Menarik juga melihat bagaimana masyarakat, organisasi sipil dan pemerintah daerah berkolaborasi. Tentu ini tidak berhenti sampai cabut izin. Kami sepakat bagaimana bisa mendorong lahan eks konsesi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Dian.

Editor: Leo Wahyudi & V Arnila Wulandani

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved