Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura menolak gugatan terhadap keputusan Bupati Sorong Selatan terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan yang diajukan oleh PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PUA), pada Senin, 23 Mei 2022.
Dalam eksepsinya, Majelis Hakim PTUN Jayapura menyatakan menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mengenai gugatan penggugat yang telah melewati tenggang waktu, dan menyatakan gugatan penggugat (PT ASI dan PT PUA) tidak diterima. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000.
Baca juga: Saksi Ahli: Izin Bisa Dicabut karena Mengabaikan Kewajiban
Dengan demikian, keputusan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, untuk mencabut SK Izin Usaha Perkebunan yang telah dikeluarkan sebelumnya kepada kedua perusahaan tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Menanggapi keputusan ini, tokoh masyarakat Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Frans Salmon Thesia, mengaku sangat senang dan memberikan apresiasi kepada PTUN Jayapura, kuasa hukum, dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. “Atas nama pribadi dan masyarakat adat Suku Tehid menyampaikan terima kasih untuk PTUN Jayapura yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Putusan ini sesuai dengan harapan masyarakat adat di Sorong Selatan,” ujar Frans saat dihubungi Yayasan EcoNusa, Selasa(24/5/2022).
Frans mengaku ini merupakan kemenangan bersama seluruh masyarakat adat di Sorong Selatan, khususnya Suku Tehid, karena keputusan ini telah menyelamatkan tanah adat Suku Tehid. Ia berharap melalui perkara ini, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dapat mengambil hikmah agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca juga: Dua Perusahaan Sawit yang Menggugat Bupati Sorong Selatan Tidak Pernah Beraktivitas
Frans juga menyarankan pemerintah untuk kerjasama dengan mitra pembangunan yang ada di Sorong Selatan untuk secepatnya membahas langkah-langkah strategis untuk melindungi hutan masyarakat adat di Sorong Selatan, sekaligus membangkitkan pemberdayaan masyarakat adat dalam mengelola potensi yang ada di wilayah adat masing-masing suku dan marga.
“Mari bersama-sama kita jaga hutan kita, tanah kita, dan wilayah adat kita yang ada di Sorong Selatan,” tandasnya.
Izin usaha PT ASI dan PT PUA dicabut pada 2021 oleh Bupati Kabupaten Sorong Selatan sebagai tindak lanjut dari evaluasi perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Hasil evaluasi tersebut menemukan bahwa banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran administrasi, termasuk PT ASI dan PT PUA.
Baca juga: Masyarakat Cemas Menanti Putusan Gugatan Pencabutan Izin Perusahaan Sawit
Namun kemudian, kedua perusahaan tersebut mengajukan gugatan kepadaPemerintah Kabupaten Sorong Selatan melalui PTUN Jayapura pada Desember 2021 lalu. Pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang berlangsung selama 4 bulan, perkara itu akhirnya diputuskan pada Senin, 23 Mei 2022 dengan membawa kabar baik bagi masyarakat adat.
Editor: Lutfy