Search
Close this search box.
EcoStory

Gegara Media Sosial, Marcello Tahitoe Ogah Pakai Plastik Sekali Pakai

Bagikan Tulisan
Marcello Tahitoe membawakan dua lagu pada konser Rockin Paradise. Konser tersebut mengajak kaum muda untuk menjaga hutan khususnya yang ada di Tanah Papua dan Kepulauan Maluku. (Yayasan EcoNusa/@high_iso)

Musisi Marcello Tahitoe mengubah gaya hidupnya setelah berselancar di media sosial. Ia menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mengurangi polusi plastik sekali pakai yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Kini, tas jinjing dan tumbler adalah benda yang selalu  dibawa ke mana pun Marcello pergi.

Perubahan gaya hidupnya bermula saat ia melihat konten Gede Robi Supriyanto. Robi yang merupakan vokalis grup musik Navicula itu gencar mengadvokasi warganet akan bahaya plastik sekali pakai. Robi juga terlibat dalam produksi film dokumenter Pulau Plastik (2021) yang bercerita perjuangan tiga tokoh utama menghentikan polusi plastik sekali pakai.

Baca juga: Pamungkas: Kita Butuh Alam

“Saya lihat media sosial Robi, ‘oh oke ternyata bahaya juga ya’. Kita kan gak mau berenang di ‘Pulau Plastik’. Apalagi sekarang sudah banyak toko kelontong yang gak mau pakai plastik lagi. Jadi mau gak mau saya harus siap sedia tas jinjing,” ujar Marcello di sela konser Rockin’ Paradise pada Minggu (23/10/2021).

Sebagian toko sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik sebagai pembungkus. Ini berkat larangan penggunaan plastik sekali pakai yang telah diterbitkan sejumlah pemerintah daerah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 39 kota dan 2 provinsi yang memberlakukan pelarangan plastik sekali pakai. Banjarmasin menjadi kota pertama yang membuat ketentuan pelarangan plastik sekali pakai melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengurangan Kantong Plastik.

Kota Balikpapan melarang penggunaan plastik sekali pakai melalui Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Pada tahun yang sama, Kota Bogor menerbitkan Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Selain itu, Kota Denpasar juga mengeluarkan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sedangkan Provinsi Jakarta baru melarang penggunaan plastik sekali pakai pada 2019 melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.

Baca juga: Pulau Um, Simbol Kelestarian Alam

Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai memberikan dampak besar terhadap jumlah volume sampah plastik. Kota Banjarmasin, misalnya, dalam dua tahun setelah Perwali diterbitkan, berhasil mengurangi 54 juta lembar kantong plastik. Di Kota Bogor, sampah plastik berkurang 1,8 ton setiap hari.

“Aksi gak pakai plastik sekali pakai itu aksi perorangan, walau begitu kalau setiap orang digabung dan masif nanti pengaruhnya akan besar juga,” ujar Marcello.

Saat membicarakan pencemaran plastik sekali pakai, Marcello teringat kampung halamannya  Negeri  Waii, Kecamatan Salahutu, Kota Ambon, Provinsi Maluku, yang berada di pinggir pantai. Marcello tak ingin Waai tercemar sampah plastik dan sampah lainnya. Ia berharap Waai tetap asri.

Baca juga: Penyelamatan Hutan Papua dan Maluku Tak Hanya Menyangkut Kelestarian Cenderawasih

“Harapan saya, anak muda di Tanah Papua dan Kepulauan Maluku sama-sama menjaga kelestarian dan keindahan di dalamnya. Termasuk juga hutannya. Misalnya membersihkan pantai seminggu sekali,” kata Marcello.

Editor: Leo Wahyudi & Nur Alfiyah

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved