Perusahaan memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam prosesnya, perusahaan seperti industri tekstil, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan limbah dan mencemari lingkungan. Sayangnya, perusahaan yang peduli terhadap lingkungan masih sedikit.
Untuk memantau dampak perusahaan terhadap lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan program bernama Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
“PROPER itu tujuannya untuk mendorong tata kelola industri yang baik untuk pembangunan yang berkelanjutan,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dasrul Chaniago, dalam webinar yang diadakan oleh Hukum Online pada 18 Maret 2022.
Baca juga: Sekolah Transformasi Sosial Resmi Dibuka Bupati Sorong Selatan
Dasrul menjabarkan pemeringkatan penilaian berdasarkan warna yang diberikan kepada perusahaan. Untuk hijau dan emas termasuk dalam golongan beyond compliance yang berarti perusahaan tersebut sudah memiliki inovasi untuk memperbaiki lingkungan. Warna biru diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengendalian pencemaran dan telah mencapai hasil sesuai persyaratan minimum.
Warna merah diberikan kepada perusahaan yang belum mencapai hasil persyaratan minimum. Sedangkan warna hitam diberikan kepada perusahaan yang belum melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam PROPER 2021, terdapat 1.670 perusahaan (64 persen) yang termasuk dalam kategori biru, 645 perusahan (25 persen) berkategori merah, 186 perusahaan (7 persen kategori hijau sedangkan yang berkategori emas hanya sebanyak 47 perusahaan (2 persen Selain pemeringkatan berdasarkan warna, terdapat 45 perusahaan yang sedang dalam tahap penegakan hukum.
Lebih lanjut, Dasrul memaparkan PROPER sudah berjalan lebih dari dua dekade. Awalnya, pada 1995 program ini bernama Prokasih (Program Kali Bersih) dan hanya mengukur limbah yang dibuang ke sungai dan sempat vakum pada 1997 karena krisis moneter. Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 2002, PROPER aktif kembali dengan 5 warna pemeringkatan yang digunakan hingga sekarang.
Baca juga: Cerita Suku Moni dan Suku Mee, Dulunya Berperang, Sekarang Hidup Berdampingan
Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri G. Wibisana, berpendapat bahwa peraturan mengenai PROPER sudah mengalami perubahan dari tahun ke tahun, termasuk sistem keanggotaan peserta. “Istilah mengajukan secara sukarela sudah tidak muncul lagi di Permen LH No 3/2014, juga tidak muncul di yang No.1/2021,” katanya.
Berdasarkan temuan Andri, terdapat beberapa perusahaan yang datanya ada kemudian hilang pada tahun-tahun tertentu. “Jadi tidak konsisten datanya,” kata Andri. Ia memberikan contoh jumlah perusahaan perhotelan kategori merah pada 2013 – 2015 yang mengalami penurunan. Sayangnya pada 2016 tidak ada data perusahaan perhotelan dan baru muncul lagi pada 2021.
Menanggapi hal ini, Dasrul mengatakan bahwa perusahaan yang tidak ada datanya tersebut sedang dalam proses penegakan hukum, sehingga harus dikeluarkan dari data agar tidak bias. Berdasarkan Permen LH No. 2/2013 penegakan hukum yang diberikan adalah sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.
Andri merekomendasikan, sanksi dapat diberikan tidak hanya dalam bentuk penegakan hukum tapi juga bisa dengan memberikan sanksi sosial pada perusahaan yang masih dalam daftar merah dan hitam. Sanksi sosial itu dengan mengumumkannya ke publik agar ada efek jera terhadap perusahaan yang bermasalah.
Baca juga: Mahasiswa Podomoro Lawan Sampah Plastik di Teluk Naga
Di sisi lain, kualitas lingkungan hidup nasional cenderung membaik. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nasional pada 2021 dilaporkan mencapai nilai 71,43. Nilai ini melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar 68,96.
Terdapat 28 provinsi yang berhasil mencapai target IKLH 2021. Sementara itu, ada 6 provinsi yang tidak mencapai target. IKLH adalah nilai dari hasil pengukuran kualitas air, air laut, udara, lahan serta lahan gambut. Semakin tinggi nilai IKLH berarti semakin baik kondisi lingkungannya.
Perhitungan nilai IKLH diperoleh dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), and Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Menurut KLHK, pemerintah daerah diminta menetapkan target masing-masing IKLH sebagai acuan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pemulihan kerusakan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Dengan kata lain, IKLH memberikan gambaran status kualitas lingkungan hidup nasional dan PROPER merupakan salah satu platform yang digunakan sebagai parameter untuk meningkatkan perlindungan dan pemulihan kerusakan lingkungan dapat dilakukan bersama-sama.
Editor: Leo Wahyudi, Nur Alfiyah, Lutfy Putra