Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, menolak gugatan dua perusahaan konsesi perkebunan sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas keputusan Bupati Sorong, Johny Kamuru, yang mencabut izin dua perusahaan tersebut, antara lain izin usaha perkebunan, izin lokasi, dan izin lingkungan. Dalam amar putusan terpisah yang dibacakan pada hari ini, Selasa, 7 Desember 2021, majelis hakim PTUN yang dipimpin oleh Masdin menyatakan bahwa dua perusahaan tersebut tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk menggugat keputusan bupati. “Menyatakan tidak diterima seluruhnya gugatan penggugat,” demikian kutipan amar putusan yang diunggah di laman PTUN Jayapura.
Dalam konferensi pers yang digelar usai pembacaan putusan tersebut, Johny Kamuru menyatakan berterima kasih terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses evaluasi izin konsesi sampai persidangan tersebut, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Yayasan EcoNusa. KPK ikut terlibat dalam proses evaluasi perizinan kelapa sawit di Papua Barat, termasuk turut mendukung pencabutan izin, dan bahkan menjadi saksi dalam persidangan. “Ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan masyarakat. Kemenangan ini adalah jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” kata Johny.
Baca Juga: Izin Sawit Bermasalah, Warga Merasa Kena Tipu
Pencabutan izin usaha perkebunan PT. Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar dan PT. Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektar dilakukan oleh Bupati Johny Kamuru pada April 2021. Selain izin milik dua perusahaan tersebut, Johny juga mencabut izin dua perusahaan lainnya, salah satunya izin PT Inti Kebun Lestari dengan luas sekitar 34.400 hektar. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan tim evaluasi perizinan, serta mendapat dukungan dari KPK.
Namun, PT. Papua Lestari Abadi, PT. Sorong Agro Sawitindo, dan PT Inti Kebun Lestari kemudian menggugat keputusan Johny ke PTUN Jayapura pada Agustus 2021. Putusan gugatan PT Papua Lestari dan PT Sorong Agro Sawitindo dibacakan hari ini. Sedangkan gugatan PT Inti Kebun Lestari masih dalam proses persidangan dan diharapkan akan dibacakan pada akhir Desember ini.
Baca Juga: Melindungi Wilayah Adat dari Investasi Sawit
Gideon Kilmi, salah satu perwakilan masyarakat adat Distrik Konhir yang masuk dalam konsesi PT. Sorong Agro Sawitindo sangat senang dengan hasil putusan PTUN. “Saya merasa lega terhadap putusan tersebut dan kami merasa bersyukur atas pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong sebagai anak adat.” ujarnya.
Manajer Kebijakan dan Advokasi Yayasan EcoNusa, Cindy Simangunsong, mengatakan hasil putusan tersebut merupakan kerja keras bersama. Setelah keluarnya putusan ini, masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan untuk mendukung pengembalian lahan kepada masyarakat adat. “Kami sangat mengapresiasi keputusan PTUN yang menjadi kemenangan kita bersama ini. Namun perlu kita ingat bersama, ini bukan akhir, ini tahap awal. Masih banyak yang harus kita lakukan, terutama memastikan bahwa wilayah konsesi yang sudah dicabut ini dikembalikan untuk kepentingan masyarakat adat,” katanya.
Baca Juga: Cabut Izin Konsesi Sawit, Pemda Sorong Digugat
Selain di Kabupaten Sorong, evaluasi perizinan usaha perkebunan sawit juga dilakukan di wilayah Provinsi Papua Barat lainnya, yakni Kabupaten Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan. Dari total 24 perusahaan di Papua Barat, Pemerintah Daerah mengevaluasi sekitar 680.000 hektar luas lahan konsesi atau sekitar 10 kali luas Provinsi Jakarta. Pemda mendapati seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan kepada perusahaan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sekitar 340.000 hektar lahan konsesi yang tersebar di beberapa kabupaten dicabut izinnya.
Editor: Cindy J. Simangunsong