Search
Close this search box.
EcoStory

Melindungi Wilayah Adat dari Investasi Sawit

Bagikan Tulisan
Peserta pelatihan pemetaan partisipatif tanah adat di Kelurahan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong (Yayasan EcoNusa/Anggiana Ginanjar)

Perkumpulan Pemuda Generasi Malaumkarta (PGM) dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Sorong, Papua Barat, menggelar pelatihan pemetaan partisipatif tanah adat yang diikuti perwakilan warga dari empat kampung di Kabupaten Sorong. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin empat perusahaan perkebunan sawit yang dilakukan oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru. “Pemetaan tanah adat adalah solusi untuk melindungi tanah adat dari ancaman investasi,” kata Ketua PGM sekaligus koordinator pelatihan, Torianus S. Kalami. 

Kegiatan yang berlangsung pada 23-28 Agustus 2021 di Kelurahan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, tersebut diikuti oleh 25 peserta. Mereka berasal dari Kampung Malaumkarta, Kampung Asbaken, Kampung Kwakeik, dan Kampung Maladofok. Para peserta diajari untuk memahami kedaulatan wilayah, pengelolaan sumber daya alam, syarat pengusulan pengakuan wilayah adat, teknik pemetaan, dan pengorganisasian secara mandiri. 

Pasca pencabutan perizinan perusahaan perkebunan sawit, Bupati Johny Kamuru mengamanatkan agar wilayah bekas konsesi harus dikembalikan ke masyarakat adat. Skema pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Sorong ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Sorong Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Cabut Izin Konsesi Sawit, Pemda Sorong Digugat

“Seandainya ada orang Jakarta atau investor datang dengan membawa uang dan dilengkapi dengan izin yang sah, lalu ada aparat keamanan yang membantu mereka, apa yang akan Bapak dan Ibu lakukan?” kata Koordinator Penelitian dan Geospasial Yayasan EcoNusa, Darkono, saat membuka pelatihan.

Menurut Darkono, hal ini bukan tidak mungkin bisa terjadi setiap saat. Masyarakat adat akan terusir dari kampung mereka karena datangnya investasi kelapa sawit atau pertambangan. 

Karena itu, masyarakat adat harus melengkapi dokumen persyaratan, termasuk peta wilayah adat, agar wilayah adat mendapat pengesahan dari Bupati.  “Mumpung investor belum datang dan mengambil tanah adat, maka kita harus memanfaatkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat ini untuk melindungi wilayah adat kita. Salah satunya melalui pelatihan ini. Minimal kita bisa mendapatkan Surat Keputusan Bupati sebagai jaminan untuk melindungi wilayah adat,” kata Darkono. 

Baca juga: Kader Kampung Belajar Pemetaan dan Sistem Informasi Kampung

Untuk mempercepat proses pengembalian wilayah ke masyarakat adat tersebut Yayasan EcoNusa dan PGM melakukan assessment ke kampung yang wilayahnya tumpang tindih dengan bekas perizinan kelapa sawit. Assessment tersebut dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat adat terhadap pencabutan izin perkebunan sawit dan tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah adat. Ada 66 kampung yang beririsan dengan 8 konsesi perusahaan kelapa sawit yang dicabut di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan. Khusus di Kabupaten Sorong, ada 33 kampung yang didatangi. 

Belajar dari beberapa proses pengusulan wilayah adat yang sudah dilakukan di Kabupaten Sorong, pemetaan wilayah adat merupakan bagian yang menghabiskan waktu sangat lama. Diperlukan kemampuan penguasaan teknologi dasar pemetaan atau penggunaan Global Positioning System (GPS) agar peta yang dihasilkan dapat diakui dan sesuai dengan kaidah pemetaan yang baik.

Pelatihan pemetaan partisipatif ini mendapatkan respon positif dari para perwakilan marga yang hadir. “Kami ingin melindungi wilayah kami dari investasi kelapa sawit, HPH (hak penguasaan hutan), dan pertambangan. Pemetaan ini bermanfaat untuk kami,” kata Pilemon Ulimpa dari Kampung Kwakeik.

Baca juga: Mengelola Sumber Penghidupan Masyarakat Kaimana, Papua Barat

Pilemon dan peserta lainnya ingin segera mengetahui batas yang pasti luas wilayah mereka dan posisinya di antara kampung-kampung lainnya. Dengan batas wilayah adat yang jelas, mereka akan dapat mengelola dan mengembangkan potensi lokal yang dimiliki.

Para peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan. Para perwakilan marga sepakat dan termotivasi untuk cepat mendapatkan pengakuan dari Bupati. Mereka ingin segera menyamai proses yang dijalankan di Malaumkarta Raya. Sebagai tindak lanjut, EcoNusa memberikan fasilitasi untuk penyusunan dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum adat yang diperlukan. 

Ada hal-hal yang harus disiapkan, seperti dokumen rencana kelola, fakta keberadaan masyarakat adat, kejelasan tata batas wilayah adat yang dibuktikan dengan peta, pengakuan dari marga tetangga seperti dalam Perda Pengakuan masyarakat hukum adat Kabupaten Sorong.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Adat Malamoi yang juga seorang pendeta, Paulus Sapisa, mengatakan, “Saya ingin anak-anak muda sekarang paham tentang hukum adat sehingga mereka bisa menjaga wilayahnya tidak hanya untuk sekarang tapi untuk generasi mendatang dengan cara modern.”

Editor: Leo Wahyudi & Nur Alfiyah

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved