Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat pada November 2021. Peraturan ini akan secara signifikan mengakselerasi proses penetapan dan pengakuan wilayah adat dan masyarakat hukum adat.
“Peraturan ini mempersingkat proses birokrasi dengan tidak diperlukannya peraturan penetapan dan pengakuan di tingkat kabupaten/kota serta menyederhanakan proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat dan wilayah adat,” kata Reymond Richard Hendrik, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat, membacakan sambutan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, pada acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat No. 25/2021 di Aimas, Kabupaten Sorong, 28 Maret 2022.
Baca juga: Hutan Sagu yang Terancam oleh Sawit
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis wilayah adat. Proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan masyarakat hukum adat selama ini telah gencar didorong oleh berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, masyarakat adat, dan mitra pembangunan yang terdiri dari banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk EcoNusa. Deklarasi Manokwari pada 2018 yang berisi komitmen untuk mempertahankan minimal 70 persen luas daratan sebagai kawasan lindung termasuk salah satu di antaranya.
Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Selain itu, pemerintah Juga sudah melaksanakan proses evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan mencabut izin konsesi seluas lebih dari 350.000 hektare.
“Lahan-lahan bekas konsesi yang dicabut tersebut akan kita prioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat untuk dikelola secara berkelanjutan,” ujar Reymond. Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat pun sedang berproses untuk menetapkan dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi yang mengakomodir adanya kawasan pembangunan berkelanjutan yang akan dikelola oleh masyarakat adat.
Baca juga: Setelah Pencabutan Izin Perusahaan Sawit di Papua Barat, Lalu Bagaimana?
Beberapa pemerintah kabupaten juga telah menyusun peraturan daerah terkait pengesahan wilayah adat dan masyarakat hukum adat, serta membentuk panitia masyarakat hukum adat, seperti di Kabupaten Sorong. Sementara itu, masyarakat adat di beberapa kabupaten juga telah melaksanakan pemetaan wilayah adat dengan didampingi LSM.
Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pada Oktober 2021, peta yang telah teregistrasi di Provinsi Papua Barat mencapai 32 wilayah adat dengan luas mencapai 3,9 juta hektare. EcoNusa juga telah mendampingi masyarakat adat untuk memetakan 6 wilayah adat di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan yang luasnya mencapai 100 ribu hektare. Terbitnya Pergub No. 25/2021 ini dapat mengoptimalkan dan mengkoordinir proses pemetaan yang telah dilakukan oleh banyak pihak sehingga dapat terpusat dan terstandardisasi di satu peta wilayah adat.
Peraturan Gubernur tersebut memandatkan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai walidata peta wilayah adat serta mengkoordinir proses percepatan pemetaan wilayah adat di Provinsi Papua Barat. Nantinya walidata ini akan bertanggung jawab untuk mengelola peta-peta wilayah adat dan pendataan hasil pemetaan wilayah adat, baik secara spasial maupun sosial.
Baca juga: Peningkatan Sumber Daya Manusia, Kunci Keberhasilan Pariwisata di Papua Barat
“Percepatan penetapan masyarakat hukum adat dan wilayah adat merupakan tanggung jawab kita bersama dan harus dilakukan secara berkesinambungan,” kata Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Roberth Hammar, membacakan sambutan Ketua Sekretariat Bersama Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, Nataniel Mandacan.
Acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat No. 25/2021 dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat, serta dihadiri oleh Majelis Rakyat Papua Barat, DPR Fraksi Otsus Papua Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Bupati dan Walikota se- Papua Barat, Sekretaris Daerah dan Kabag Hukum se-Papua Barat, serta perwakilan masyarakat adat di Papua Barat. Dalam kegiatan tersebut juga dibacakan Surat Keputusan Tim Kerja Sekretariat Bersama Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Pergub No. 25/2021 merupakan wujud komitmen Provinsi Papua Barat yang berfokus pada pembangunan secara berkelanjutan berbasis wilayah adat. Hak ulayat yang dimiliki dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat hukum adat di Papua Barat merupakan bagian dari identitas masyarakat hukum adat yang harus dikelola secara berkelanjutan bagi kemakmuran orang asli Papua, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
Editor: Leo Wahyudi & Lutfy Putra