Search
Close this search box.
EcoStory

Menanti Skema Insentif Pelaku Konservasi

Bagikan Tulisan
Hutan di Kampung Sira, Sorong Selatan, Papua Barat. (foto: Yayasan EcoNusa/Moch Fikri)

Sejumlah Komitmen diutarakan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat pada saat pagelaran Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif (ICBE) 2018 di Manokwari, Papua Barat, Minggu hingga Rabu (7-10/10/2018) lalu. Mulai dari penetapan 70% wilayah sebagai kawasan konservasi, visi pembangunan berkelanjutan, pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, penetapan kawasan konservasi baru, hingga revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan perizinan konversi kawasan hutan di Tanah Papua.

Akan tetapi, Kedua Provinsi yang berada di ujung timur Indonesia itu tidak bisa mengerjakan ini sendiri. Oleh karena itu, berakhirnya ICBE 2018 justru menjadi awal kerja besar mengimplementasikan komitmen-komitmen tersebut.

Dalam hal ini, diperlukan kerjasama antar Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Negara dan Lembaga Donor hingga dunia usaha. Jika tidak ditemukan skema yang tepat untuk konservasi dan bagaimana mekanisme insentif yang dapat diberikan kepada masyarakat pelaku konservasi, 50% keanekaragaman hayati Indonesia yang berada di tanah Papua akan terus berada dalam ancaman konversi kawasan hutan.

Khusus untuk Pemerintah Pusat, isu yang paling mendesak ialah mekanisme pendanaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga dana yang berasal dari lembaga maupun negara donor asing. Pasalnya, hingga saat ini belum ada mekanisme yang mengatur bagaimana insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat maupun Pemda yang melakukan konservasi.

Selama ini, Pemerintah Daerah yang melakukan konservasi cenderung mendapat bantuan dari negara maupun lembaga donor asing. Oleh karena itu, dalam Konferensi tersebut mengemuka beberapa mekanisme pendanaan yang dapat dibentuk oleh Pemerintah.

Cara paling mudah barangkali adalah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), hal ini menjadi mudah dilakukan di Papua dan Papua Barat mengingat status Daerah Otonomi Khusus yang tersemat kepada dua Provinsi tersebut.

Dana Alokasi Umum merupakan sejumlah dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

“Bayangkan DAK yang ada sekarang, indikatornya saja ditambah tutupan hutan, dikasih tahu ke daerah bahwa ‘daerahmu, DAU nya bergantung juga selain indikator yang lain, itu bergantung juga dari tutupan hutan di daerahmu’, kalau tutupan hutan tahun depan pakai data satelit berubah, DAU nya juga berubah,” ucap Peneliti Research Centre for Climate Change Universitas Indonesia Sonny Mumbunan dalam Konferensi yang berlangsung pada hari kedua, Selasa (9/10/2018).

Setelah itu, proses penyaluran dana diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu tantangan selanjutnya berada di tangan mereka untuk menentukan mekanisme penyaluran apakah ke tangan Komunitas sebagai pendamping masyarakat pelaku konservasi atau ke masyarakat secara langsung.

Mekanisme insentif itu sendiri sudah dilakukan di Brasil dan India. Kedua negara itu bisa dibilang berhasil meningkatkan luas tutupan hutan dengan mekanisme tersebut. “Di india itu sekarang tutupan hutannya bertambah satu persen antara lain diduga karena itu. Kalau di brasil, mereka berlomba-lomba memperluas,” imbuh Sonny.

Berhasilnya India menerapkan sistem tersebut dikatakan Sonny sebagai harapan skema yang sama untuk dapat dipublikasi di Indonesia.

“India kan (tingkat) korupsinya kayak Indonesia, kalau dia (sukses) di Norway, harus pikir-pikir lagi, beda banget kondisi kelembagaannya. Tapi kalau di India, mirip-mirip lah tantangannya, kurang lebih kayak gitu,” terang dia.

Sayangnya, respon berbeda didapat dalam beberapa kali perbincangan dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, Pemerintah Papua dan Papua Barat dikatakan Sonny dapat mengajukan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengeluarkan peraturan untuk mulai memasukan insentif bagi pelaku konservasi ke dalam DAU maupun DAK.

“Saya kira Pemerintah kedua Provinsi ini dapat mulai mengajukan hal itu, keputusan saat ini memang ada di Pemerintah Pusat, tapi kalau ada desakan dari Pemerintah Daerah, maka hal itu dapat saja diatur,” ujar Sonny.

Yuna Farhan, Konsultan dari The Asia Foundation Team yang turut hadir dalam kesempatan tersebut memaparkan mekanisme lain yang dapat dibuat oleh Pemerintah Pusat sebagai insentif bagi daerah yang melakukan penjagaan kawasan hutannya. Mekanisme yang bernama Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis merupakan Transfer dana dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berbasis pada kinerja dalam menjaga lingkungan hidup.

Formula yang dipakai ialah Alokasi Dasar yang berdasarkan tutupan hutan ditambah dengan insentif yang dihitung dari perubahan tutupan hutan.

“Dengan demikian bisa kita hitung insentifnya dari Perubahan luas tutupan hutan masing-masing daerah dibandingkan tahun sebelumnya. Jika disinsentif (pengurangan tutupan hutan) lebih besar dari alokasi dasar, maka Daerah tidak akan mendapatkan dana TAPE,” papar dia.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nathaniel Mandacan dalam konferensi tersebut juga mengharapkan adanya mekanisme insentif dari Pemerintah Pusat. Dirinya menyebut larangan untuk konversi kawasan hutan tentu akan berpengaruh terhadap masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan. Selain menjaga kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat pun harus dijamin.

“Lalu kita pikir bagaimana hutan tetap hijau, tapi uang itu mengalir, jadi mari kita pikirkan, di sini banyak orang pintar, ada pemerintah pusat juga, mari kita pikirkan mekanismenya, pasti ketemu,” terang dia.

Dalam kesempatan tersebut Dirinya menantang Pemerintah Pusat dan pemerhati lingkungan lainnya untuk menemukan sebuah skema pendanaan yang tepat agar masyarakat yang bekerja menjaga hutan maupun kawasan konservasi lainnya di Papua tidak merasa kekurangan secara ekonomi. Papua sendiri menargetkan untuk 70% kawasannya dijadikan kawasan konservasi dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan dikaji ulang seiring dengan Perdasus yang akan ditertibkan.

Dalam kesempatan berbeda, akademisi dari Universitas Papua Ludia Wambrauw meminta agar dana yang masuk dalam rangka konservasi jangan langsung diberikan kepada masyarakat tanpa adanya pendampingan. Pasalnya, beberapa contoh kasus menunjukan pemanfaatan dana hanya bersifat temporer.

“Pendanaan itu penting, tapi yang paling penting adalah pendampingan supaya dia sustain. Kalau mau jangka panjang harus ada pendampingan pada masyarakat agar ekonomi yang terbangun juga berkelanjutan,” ucap dia.

Untuk itu, pemerintah daerah dikatakan dia dapat memanfaatkan mitra-mitra masyarakat yang selama ini sudah melakukan pendampingan baik itu dari masyarakat sipil maupun akademisi. Memastikan agar ekonomi masyarakat berkelanjutan juga disuarakan oleh Hans Mandacan selaku pelaku dan pengelola ekowisata di Pegunungan Arfak. “Semua harus berkelanjutan, karena itu hutan harus dijaga, karena bagi kami hutan dan segala isinya adalah atm dan mesin uang yang selalu mencetak uang bagi masyarakat,” ucap dia.

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved