Search
Close this search box.
EcoStory

Koalisi Masyarakat Sipil Rancang Peraturan Negeri Demi Lindungi Wilayah Pesisir

Bagikan Tulisan
Wilayah pesisir Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Harukum Kabupatan Maluku Tengah, Provinsi Maluku. (Yayasan EcoNusa/Gadri Ramadhan Attamimi)

Sumber daya perikanan dan kelautan yang melimpah di perairan Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, membutuhkan seperangkat peraturan untuk menjamin asas keadilan dan keberlanjutan. Koalisi masyarakat sipil bekerja sama membantu masyarakat Negeri Kabauw di Pulau Haruku dalam menyusun rancangan peraturan negeri (desa) yang mengikat tidak hanya bagi masyarakat adat, namun juga bagi pihak luar, agar ketahanan dan perlindungan wilayah pesisir tetap terjaga.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang longgar kepada masyarakat adat untuk mengurus dan mengelola wilayah adatnya. Pengaturan wilayah pesisir dengan hukum positif sangat penting agar orang luar dapat patuh terhadap peraturan tersebut,” kata Ode Zulkarnain Sahji Tihurua, salah satu tim perumus peraturan Negeri Kabauw dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertajuk “Wilayah Kelola Rakyat Berbasis Wilayah Adat”. 

Baca juga: Menke Womom, Bukti Kedekatan Suku Abun dan Sang Dewa Laut

Menurut Pembina Yayasan Jala Ina itu, dorongan menyusun peraturan negeri amat mendesak untuk melindungi wilayah pesisir dan perairan di Pulau Haruku, khususnya Negeri Kabauw. Meski telah ada larangan penangkapan ikan yang merusak seperti penggunaan bom yang diatur melalui perundang-undangan hingga peraturan menteri, tingkat kepatuhan masyarakat untuk menaatinya terbilang rendah. “Untuk itu, peraturan negeri yang memuat peraturan adat yang biasanya tak tertulis akan mengikat semua lapisan masyarakat,” kata Ode.

Dinamisator Jaring Nusa, Asmar Exwar, sangat mengapresiasi dengan adanya peraturan di tingkat desa adat yang mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan pesisir-laut. Aturan semacam ini harus disebarkan agar menjadi inspirasi bagi masyarakat pesisir pulau kecil di Indonesia, khususnya di kawasan timur Indonesia. 

“Masih belum banyak aturan di tingkat lokal khususnya mengatur pemanfaatan dan perlindungan sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, Jaring Nusa sebagai koalisi NGO yang fokus mempromosikan pengelolaan pesisir dan laut yang berkelanjutan dan berkeadilan mencoba terus mendorong diskusi tentang  hal-hal positif dalam aturan tersebut,” jelas Asmar. 

Baca juga: Mimpi Baru Demokrasi dan Ekologi

Rancangan Peraturan Negeri Kabauw tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Laut di Wilayah Adat Hatuhaha merinci berbagai ketentuan seperti wilayah pengelolaan, larangan, hingga sanksi yang ditetapkan bila terjadi pelanggaran. Kawasan pengelolaan wilayah pesisir dan laut meliputi kawasan mangrove, aktivitas transportasi laut, padang lamun, pesisir pantai, dan daerah aliran sungai.

Selain itu, rancangan peraturan negeri tersebut juga memuat kewajiban pemerintah dan masyarakat Kabauw untuk merevitalisasi ekosistem sumber daya pesisir yang telah rusak. Hal itu dapat ditempuh misalnya dengan menetapkan zona konservasi pesisir dan membentuk tim pengawasan negeri yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Raja (kepala pemerintahan) Negeri Kabauw. 

M. Saleh Suat, akademisi Institut Agama Islam Negeri Ambon dan salah satu perumus peraturan negeri, mengatakan bahwa masyarakat yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi peringatan dan denda adat, tanpa sanksi pidana. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, sanksi pidana tak boleh diterapkan pada peraturan negeri. 

Baca juga: Praktik Penangkapan Ikan Ilegal Masih Marak di Laut Indonesia

Saleh menuturkan, nominal denda yang tertera dalam rancangan peraturan negeri merujuk pada denda adat yang berlaku di Papua. Dalam Pasal 23, menangkap ikan dengan bahan peledak dan/atau racun kimia dikenakan denda sebesar Rp100 juta bagi masyarakat Negeri Kabauw, sedangkan bagi masyarakat luar dikenakan denda Rp200 juta. Begitu juga dengan penggunaan racun alami juga dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.

Denda terendah sebesar Rp10 ribu dikenakan pada aktivitas membuang kotoran, kulit bia (kerang), kaleng, botol, plastik, sisa minyak, oli mesin, sabut dan batang kelapa ke pantai/laut. “Ini masih rancangan. Nanti dilihat oleh bagian hukum Kabupaten Maluku Tengah apakah sanksi terlalu berat atau tidak. Kami juga membuka ruang untuk perubahan,” ujar Saleh. 

Menanggapi rancangan peraturan negeri, Direktur HuMa, Agung Wibowo, mengatakan rancangan peraturan Negeri Kabauw belum memuat proses peradilan, penyelesaian sengketa, dan penerapan peradilan adat. Menurut Agung ketentuan tersebut sangat penting agar peraturan negeri tak bertentangan dengan hak asasi manusia. 

Baca juga: Implementasi Ekonomi Biru Tak Maksimal

“Ciri-ciri masyarakat hukum adat ada pranata. Jadi kita tidak bisa menerapkan sanksi tanpa mekanisme peradilan. Bisa saja dia melakukannya tidak sengaja, tidak tahu, dan sebagainya. Mekanisme keberatan itu tidak disediakan di dalam rancangan peraturan negeri,” ucap Agung.

Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, mengkritisi belum dimuatnya ketentuan penghormatan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam peraturan negeri. Selain itu, Arman menyarankan adanya pengaturan pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat Kabauw dan negeri lainnya yang berada di dalam wilayah adat Hatuhaha. Untuk diketahui, selain Kabauw, wilayah adat Hatuhaha meliputi Negeri Kailolo, Rohomoni, Pelauw, Kariu Ori, dan Hulaliu.

“Karena peraturan negeri ini secara administrasi keberlakuannya hanya mengikat di wilayah Negeri Kabauw, bagaimana pengaturannya, sedangkan di Pasal 6 disebutkan wilayah pengelolaan sumber daya alam meliputi kawasan pesisir dan laut wilayah adat Hatuhaha,” kata Arman.

Editor: Leo Wahyudi

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved