Search
Close this search box.
EcoStory

Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon: Langkah Maju Provinsi Papua Barat untuk Pembangunan Berkelanjutan

Bagikan Tulisan
Hutan di Malaumkarta, Sorong, Papua Barat. (Yayasan EcoNusa)

Provinsi Papua Barat sudah berhasil menyusun dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD). Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada Selasa, 20 September 2022. Dokumen RPRKD ini akan menjadi pedoman bagi para pengambil kebijakan dan pelaku pembangunan Provinsi Papua Barat  terkait isu perubahan iklim. RPRKD memproyeksikan emisi yang dihasilkan dan strategi mengurangi emisi sampai 2060.

“Kami berharap agar berbagai kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka RPRKD dapat mendukung upaya pemerintah Provinsi Papua Barat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial, dan di saat yang sama tetap mempertahankan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” ujar Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam.

Dokumen RPRKD bertujuan memperkuat integrasi lintas sektor dalam pengambilan keputusan untuk mendukung investasi hijau, pertanian cerdas iklim, ketahanan iklim, dan menjadikan Provinsi Papua Barat sebagai provinsi tujuan pembangunan berkelanjutan. Dokumen tersebut disusun oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan dukungan  Kementerian PPN/Bappenas dan Mitra Pembangunan. 

Baca Juga: Kesepakatan Baru Indonesia-Norwegia Bisa Perkuat Pencapaian Target FOLU Net Sink

Dalam dokumen itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan menerapkan hilirisasi produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan energi hijau seperti biomassa, pellet, dan bioenergi. Beberapa produk HHBK antara lain minyak masohi, minyak pala, balsem pala, minyak cengkeh, minyak gaharu, minyak buah merah, minyak kelapa murni/virgin coconut oil, sarang semut, tepung tapioka, tepung ubi ungu, dan madu. Ini dilakukan sebagai langkah efisiensi pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus tetap meningkatkan kualitas lingkungan.  

Bappenas dan Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap dokumen RPRKD tersebut dapat membantu upaya penurunan emisi gas rumah kaca.  “Pemerintah daerah menyambut baik dan antusias terhadap dokumen RPRKD. Dokumen ini dapat menjadi pedoman pembangunan jangka panjang di wilayah Papua Barat berupa proyeksi potensi dan aksi yang harus dikembangkan dan dipertahankan untuk mencapai tujuan Pembangunan Rendah Karbon hingga tahun 2060,” kata Dance Sangkek, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat.

Pembangunan Rendah Karbon merupakan pembangunan yang bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam. Pemerintah berkomitmen mengurangi emisi sebanyak 29 persen hingga 2030, seperti yang telah disepakati dalam Paris Agreement. Program pembangunan tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Baca Juga: Pembiayaan Ekonomi Biru, Sebuah Keniscayaan

Laporan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon Indonesia menyebutkan bahwa pembangunan rendah karbon mampu menghasilkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 6 persen pada 2045, lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan saat ini yang berkisar sekitar 5 persen. Berbeda dengan paradigma pembangunan saat ini yang menghasilkan banyak emisi gas rumah kaca, pembangunan rendah karbon bisa menurunkan emisi gas rumah kaca hampir 43 persen pada 2030, melebihi target penurunan emisi Indonesia dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC).  

Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPN/Bappenas tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon sebagai komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Provinsi lain yang juga bersepakat dengan Bappenas adalah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, Bali, dan Riau. Bersama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menyepakati Deklarasi Manokwari yang memuat beberapa poin penting dalam menunjang pembangunan berkelanjutan berbasis wilayah adat di Tanah Papua. 

Baca Juga: Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua: Komitmen Bersama Mitra Pembangunan

Manajer Kebijakan dan Advokasi EcoNusa, Cindy Simangunsong, mengapresiasi peluncuran dokumen RPRKD Provinsi Papua Barat. Menurutnya, ini adalah bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mempertahankan hutan di Papua seperti yang tertuang dalam Deklarasi Manokwari.  

“Dokumen RPRKD juga menunjukkan kolaborasi yang sangat baik antara Pemerintah Provinsi dengan pemangku kepentingan lain, termasuk akademisi dan CSO (organisasi masyarakat sipil). Diharapkan PPRK ini dapat memberikan ruang kepada masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkearifan lokal,” katanya.

Editor: Leo Wahyudi

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved