Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
EcoStory

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan

Bagikan Tulisan

Keterlibatan masyarakat merupakan hal penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan. Kearifan lokal, wawasan tentang lingkungan sekitar, serta kedekatan sosial antar masyarakat menjadi keunggulan pengelolaan perikanan berbasis masyarakat.

“Masyarakat punya kemampuan untuk melakukan pengelolaan yang sustainable dan berkeadilan,” kata peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dedi S. Adhuri, pada webinar yang diadakan oleh Jaring Nusa, Sabtu, 29 Januari 2022.

Dalam pengelolaan perikanan berbasis masyarakat, Dedi menyoroti perlunya penguatan melalui asupan informasi dari pihak lain termasuk dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah. Penerapan penguatan itu dapat berupa formalisasi aturan adat ke dalam peraturan desa (Perdes), perluasan cakupan aturan yang melindungi ekosistem kunci (mangrove dan terumbu karang), hingga penerapan access fee yang dapat diputar kembali.

Baca juga: Mikroplastik dan Sampah Plastik Mengancam Kehidupan

Regional Manager ATSEA-2 Project, Handoko Adi Susanto, menyinggung tumpang tindih aturan pengelolaan ruang darat dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Laut dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Intinya ketika kita bicara penataan ruang, ada overlap antara dua ruang ini,” katanya.

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan salah satu hambatan dari kewenangan pengelolaan laut yang dikelola oleh provinsi adalah keterbatasan dana. Salah satu upaya untuk menarik dana dari pusat ke daerah adalah dengan menyusun program pengelolaan perikanan ke dalam Rencana Pengelolaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

“Ini merupakan seni tersendiri untuk bisa berbicara dengan berbagai stakeholder di level kabupaten dan provinsi bahwa ini (program pengelolaan perikan) penting,” kata Handoko.

Baca juga: Implementasi Ekonomi Biru Tak Maksimal

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI), Nirwan Dessibali memaparkan rencana penerapan sistem buka-tutup di Pulau Langkai dan Lanjukang, Sulawesi Selatan.“Saya kira ini adalah program yang didorong secara bersama oleh masyarakat” kata Nirwan. 

Lokasi tangkap yang akan diberlakukan sistem buka-tutup ditentukan dengan keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat pesisir. Sebagai rangkaian program, Nirwan melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan pelatihan monitoring, kunjungan belajar antar nelayan, dan riset partisipatif.

Selain melibatkan para pihak, ada juga pengelolaan perikanan dengan unsur adat. Masyarakat di Bali dan Lombok memiliki hukum adat yang disebut dengan awig-awig. Selain itu, ada juga metode sasi yang banyak diterapkan di daerah Maluku hingga Raja Ampat. Landasan filosofi awig-awig berasal dari masyarakat adat di Bali yang menganut ajaran Tri Hita Karana. Ajaran ini digunakan sebagai panduan untuk menjaga keharmonisan antara manusia, Tuhan, dan alam. 

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Abaikan Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

Salah satu contoh penerapan awig-awig dapat ditemukan di Pantai Kedonganan, Bali. Awig-awig berperan sebagai panduan bagi nelayan dalam melakukan aktivitas penangkapan yang ramah lingkungan. Salah satu poin dari aturan adat ini adalah larangan menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan dan larangan menangkap biota yang dilindungi seperti hiu paus.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama dengan Lembaga Pengembangan Sumberdaya Nelayan (LPSDN) juga menerapkan awig-awig di Teluk Sunut, Lombok Timur, Tujuannya untuk mengelola teripang dengan pola bagi hasil serta zonasi penangkapan dan budidaya. 

Editor: Leo Wahyudi, Nur Alfiyah, Lutfy Putra

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved