Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
EcoStory

Pawai Bebas Plastik untuk Kebijakan Ramah Lingkungan

Bagikan Tulisan
Seorang warga berpose di samping truk dalam acara Pawai Bebas Plastik di Taman Aspirasi, Jakarta. (Yayasan EcoNusa/Lutfy Mairizal Putra)

Proses panjang dalam menyosialisasikan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan  di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat berbuah manis. Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik pada 1 Juli 2020. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Terkait peraturan tersebut, DKI Jakarta menjadi ibukota kedua di Asia Tenggara setelah Bangkok (Thailand) yang menerapkan kewajiban menggunakan kantong plastik ramah lingkungan.

Sejak Maret 2020, bersamaan dengan awal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), volume sampah di DKI Jakarta rata-rata 9.300 ton per hari, seperti yang dilansir dalam berita idntimes.com. Dari pertengahan Maret, jumlah itu menurun menjadi 6.300 ton per hari pada awal Juni 2020. Namun, penurunan jumlah sampah tak berbanding lurus dengan jumlah sampah plastik yang komposisinya meningkat selama pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan oleh tren masyarakat yang beralih dari belanja konvensional ke belanja daring sehingga sampah plastik yang dihasilkan melebihi volume sampah lainnya.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi organisasi atau komunitas pegiat lingkungan untuk melakukan kampanye bebas sampah plastik, terutama plastik sekali pakai. Mereka mengadakan diskusi virtual pada 30 Juni 2020. Ada 54 organisasi dan komunitas mengadakan pertemuan media dan komunitas secara daring dengan menghadirkan narasumber antara lain seperti Kaka Slank, Yayasan Econusa, Divers Clean Action, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Greenpeace, Pandu Laut Nusantara, Pulau Plastik, Indorelawan.org, dan WALHI Jakarta.

Dalam acara tersebut, para narasumber membicarakan persoalan-persoalan sampah plastik, terutama plastik sekali pakai, gaya hidup minim plastik sekali pakai. Mereka mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tersebut melalui gerakan bernama Pawai Bebas Plastik. Gerakan itu diinisiasi oleh organisasi dan komunitas pegiat lingkungan dengan melakukan kampanye penolakan penggunaan plastik sekali pakai. Gerakan tersebut dimulai sejak 2019 dan menjadi pawai terbesar untuk menolak plastik sekali pakai di Indonesia.

Gerakan Pawai Bebas Plastik ini diikuti oleh lebih dari 1.500 masyarakat peduli lingkungan. Kampanye ini menggunakan monster plastik sebagai sarana untuk mendapatkan perhatian publik terkait ancaman sampah plastik sekali pakai. Salah satu tuntutan dari pawai ini adalah supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Kini tuntutan tersebut terjawab. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dan menerapkan aturan terkait penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Peraturan ini menambah daftar kota-kota besar di Indonesia yang mengeluarkan peraturan tentang pengurangan penggunaan plastik, terutama plastik sekali pakai. Kota-kota yang telah lebih dulu melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai antara lain Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Banjarbaru, Kota Bogor, Kota Padang, Kota Jambi, Kota Denpasar, Kota Bukittinggi, Kota Samarinda, Kota Jayapura, Kota Bontang, Kota Padang, Kabupaten Badung, dan DKI Jakarta.

Pemberlakuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang kewajiban untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan ini menjadi tantangan sekaligus ajakan kepada provinsi lain di Indonesia yang belum mengeluarkan kebijakan terkait sampah plastik. Masyarakat harus disadarkan bahwa sampah plastik telah menjadi polusi global yang dapat mengancam kesehatan dan kelestarian hayati.

Editor: Leo Wahyudi

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved