Pengelolaan wilayah perairan berbasis kearifan lokal menjadi salah satu metode menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Tanah Papua. Praktik tersebut telah berlangsung lama dan diwariskan secara turun-temurun kepada anggota masyarakat. Jauh sebelum konsep konservasi dikenal luas dalam dunia akademik, masyarakat adat telah merawat alam sekitar mereka dengan bijaksana.
Ada beragam praktik konservasi berbasis kearifan lokal. Sebut saja, Sasi di Sulawesi dan Maluku, Lubuk Larangan Ngalau Agung di Sumatera Barat, Tiyaitiki di Kabupaten Jayapura, dan Sasisen di Kabupaten Biak Numfor. Praktik-praktik kearifan lokal tersebut melarang anggota masyarakat memasuki suatu wilayah dan memanfaatkan sumber daya di dalamnya dalam kurun waktu tertentu. Hal ini juga dilakukan oleh Suku Marori Men Gey di Kampung Wasur, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, yang dikenal dengan sebutan Sar.
Berbeda dengan praktik kearifan lokal lainnya, Sar dilakukan sebagai simbol penghormatan kepada saudara atau keluarga di Suku Marori Men Gey yang telah meninggal dunia. Dalam praktiknya, Sar merupakan pelarangan pemanfaatan sumber daya perikanan di sungai atau rawa selama 1.000 hari.
Norce Mote dan Agustinus Mahuze, melalui Kearifan Lokal ‘Sar’ dalam Melestarikan Sumber Daya Ikan di Suku Marori Men Gey, Kampung Wasur, Kabupaten Merauke, menyatakan bahwa Sar memiliki prosesi yang dilakukan dalam beberapa tahapan. Ritual pertama dalam prosesi Sar disebut wuyuw. Pihak keluarga yang tengah berduka mengenakan gelang sebagai tanda memulai ritual pantang selama satu pekan. Dalam bahasa lokal, masyarakat menyebut gelang tersebut dengan ureuw.
Dari beberapa tahapan itu, ada beberapa hal yang dapat dijelaskan, seperti misalnya ritual pantang. Ritual ini dimulai dengan mengucapkan janji untuk melaksanakan pantang di makam keluarga yang telah berpulang. Pantang awal dilakukan setelah 40 hari masa berkabung, dengan tidak memakan ikan atau daging yang terkait dengan totem anggota keluarga. Pada hari yang sama, pihak keluarga akan memasang kayu larangan (yarauw) untuk menangkap ikan di sungai atau rawa yang telah disepakati. Prosesi ini disebut yemu.
Dalam perjalanan pulang selepas mengucapkan janji, ritual lain yang harus dilaksanakan adalah terfenjeuw. Pihak keluarga menabur dedaunan untuk menutup jejak anggota keluarga yang telah berpulang. Hal ini bertujuan agar keluarga mengikhlaskan kepergian anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Setelah seminggu berselang, gelang atau ureuw dilepaskan dengan menggelar ritual. Anggota keluarga yang masih hidup bertugas menyiapkan makanan dan minuman yang dipantangkan sebelumnya. Ritual pelepasan gelang dilaksanakan di rumah keluarga yang berduka.
Hasil kebun seperti pisang, tebu, pinang, sirih dan lainnya, menjadi barang adat yang telah disepakati untuk disediakan dalam ritual pelepasan gelang. Sagu dan umbi-umbian lainnya diolah secara tradisional dengan metode bakar batu. Prosesi ini dikenal dengan istilah sep. pihak keluarga yang mengenakan gelang duduk melingkar selama ritual sep berlangsung.
Sebelum melepaskan gelang, keluarga menyiapkan sebutir kelapa. Kemudian kelapa dibelah sebagai simbol berakhirnya masa pantang. Air kelapa lalu dipercikkan ke sekitar anggota keluarga. Kemudian, setiap anggota keluarga mencicipi pantangan yang telah disepakati sebelumnya. Prosesi ini dilakukan secara bergantian. Salah satu anggota keluarga bertugas memberi hidangan yang dipantang kepada anggota keluarga lainnya.
“Makanan yang ada di dalam ritual ini bervariasi, tergantung dari apa yang dipantangkan. Misalnya terkait ikan-ikan asli dan ikan yang sering dimakan oleh orang yang meninggal atau makanan dan minuman yang disukaiorang tersebut semasa hidupnya,” tulis Norce dan Agustinus.
Sepekan setelah prosesi pelepasan gelang, pihak keluarga kembali menabur dedaunan di tempat yang pernah dilalui anggota keluarga yang telah berpulang, seperti di hutan, rawa, atau tempat bekerja.
Prosesi berikutnya disebut dengan ureuw wogib. Tali yang digunakan saat melaksanakan pantang disimpan di hutan sagu atau rawa yang telah disepakati sebagai tempat Sar. Dalam prosesi ini, hanya anggota keluarga tertentu yang ditunjuk untuk menyimpan tali dan tak melibatkan Suku Marori lainnya.
Prosesi terakhir merupakan pesta adat yarauw onggi. Pesta ini menandai pencabutan larangan mengambil sumber daya perikanan selama 1.000 hari atau disebut dengan yarauw onggi. Kayu yang menjadi simbol larangan akan dicabut.
Tak ada sanksi berat bagi seseorang yang melanggar Sar. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran atau kewajiban untuk menanggung kebutuhan yang diperlukan saat pesta adat yarauw onggi. Misalnya dengan menyumbang pisang, umbi-umbian, sagu, atau hewan buruan.
Menurut Norce, pelaksanaan Sar memberikan waktu bagi ikan untuk berkembang biak. “Mereka (ikan) dibiarkan tumbuh berkembang di alam tanpa gangguan manusia. Alam akan melakukan seleksinya sendiri. Pengelolaan berbasis kearifan lokal seperti ini cukup bagus,” ujar Norce saat dihubungi EcoNusa.
Selain penerapan Sar, keberlangsungan sumber daya perikanan tetap terjaga dengan penerapan wilayah penangkapan. Norce mengatakan bahwa setiap marga memiliki hak ulayat untuk memanfaatkan sumber daya perikanan di lokasi tertentu. “Marga lain tidak bisa masuk hak ulayat yang bukan miliknya. Kalau masuk, akan dikenakan sanksi adat. Jadi selain Sar, mereka masih menjaga keutuhan hak ulayat masing-masing,” ucap Norce.
Editor: Leo Wahyudi