Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
EcoStory

Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua: Komitmen Bersama Mitra Pembangunan

Bagikan Tulisan
Sebagian bentang alam di Tanah Papua.


Pembangunan berkelanjutan di tanah Papua menjadi komitmen semua pihak, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan masyarakat adat setempat. Menurut Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, kolaborasi ini penting dilakukan. Salah satunya untuk melaksanakan Deklarasi Manokwari yang memiliki visi Tanah Papua damai, berkelanjutan, lestari, dan bermartabat.

“Dalam upaya kita memenuhi komitmen Deklarasi Manokwari, membutuhkan kerja sama yang besar dari berbagai pemangku kepentingan,” katanya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat, Raymond R Yap, saat membuka pertemuan Koordinasi Virtual Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Mitra Pembangunan di Tanah Papua, Selasa, 7 September 2021.

Pertemuan virtual yang berlangsung dua hari ini antara lain bertujuan untuk melakukan koordinasi, mengidentifikasi, dan merespon perkembangan baru dalam pencapaian Deklarasi Manokwari yang disepakati pada Oktober 2018. Koordinasi juga diperlukan untuk membahas isu-isu penting, termasuk tantangan dan peluang terkait pencapaian pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. 

Baca Juga: Menuju Ekonomi Hijau, Merawat Harapan Pengelolaan SDA

Sejak 2018, Yayasan EcoNusa diharapkan bisa menjadi akselerator dalam membangun koordinasi antara pemerintah di Tanah Papua dan Mitra Pembangunan yang terdiri dari banyak lembaga swadaya masyarakat yang bekerja di Tanah Papua. Sekitar 100 orang yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan LSM yang bekerja di Tanah Papua hadir dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 7-8 September tersebut.

Ketua Desk Papua Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Oktorialdi, mengatakan ada berbagai potensi kolaborasi Mitra Pembangunan. Contohnya tentang konservasi, ketahanan bencana, sampai perlindungan ekowisata perairan. “Dalam bidang perencanaan, misalnya penyuluhan dan pendampingan tenaga kesehatan dan guru, penyuluhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perencanaan pembangunan rendah karbon,  dan peninjauan tata ruang,” ujarnya.

Moratorium Sawit

Dalam sambutan rapat koordinasi tersebut, Dominggus menyebutkan upaya yang sudah dilakukan oleh Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Deklarasi Manokwari. Salah satunya adalah komitmen untuk mengutamakan pembangunan berkelanjutan dan mengakomodir 70 persen luas daratan sebagai kawasan lindung.

Baca Juga: Mengembalikan Hutan Papua Barat kepada Pemiliknya

Pemprov Papua Barat sudah mengevaluasi izin konsesi perkebunan kelapa sawit yang sejalan pula dengan Inpres Moratorium Sawit dan mandat Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sekitar 650 ribu hektar lahan yang diberikan izin konsesinya kepada 24 perusahaan, ternyata hanya 70 ribu hektar yang ditanami dan hanya 17 ribu hektar yang membayar pajak.

Pemprov meminta para bupati untuk mencabut izin tersebut. Ada 350 ribu hektar izin konsesi yang akhirnya dicabut. “Hasil ini kita dapat kontribusikan ke dalam proses pencapaian komitmen 70 persen kita. Dan mengembalikan kepada masyarakat adat untuk dikelola. Begitu juga dengan proses pemetaan wilayah adat yang sedang berjalan,” kata Dominggus.

Evaluasi perizinan ini pun dilakukan di Provinsi Papua. Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad, mengatakan dari evaluasi itu, ternyata banyak perizinan yang tumpang tindih. Ada pula perusahaan yang selama puluhan tahun mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) namun tidak kunjung beroperasi. “Sudah kami inventarisir mana yang harus dicabut izinnya. Ini komitmen bersama kita untuk menjaga Papua sebagai paru-paru dunia,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua pun, kata Musa’ad, berkomitmen mengembangkan pertumbuhan hijau (green growth) yang sejalan dengan strategi pembangunan rendah karbon yang direncanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Komitmen ini untuk mengimbangi penebangan hutan karena saat ini sebanyak 79 persen pendapatan Papua didapat dari pemanfaatan sumber daya alam, dengan 30 persennya berasal dari pertambangan. Hanya 15 persen saja yang diperoleh dari jasa dan lainnya. “Karena berasal dari ekstraksi alam itu, maka risiko terhadap deforestasi tidak dapat terhindarkan,” katanya.

Baca Juga: Food Estate dan Nasib Keanekaragaman Hayati di Tanah Papua

Ketua Koordinator Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria, mengatakan banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat dari perizinan yang tumpang tindih, seperti kerusakan lingkungan, konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Oleh karenanya KPK mendorong perbaikan tata kelola perizinan. Pelaku usaha harus mencatatkan perizinannya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Perbaikan ini akan mendorong optimalisasi penerimaan negara dan meminimalisir kebocoran pembayaran pajak. “Secara nasional kami hitung potensi kehilangannya sampai Rp 20 triliun,” ujarnya. 


Kewenangan Masyarakat Adat

Menurut Musa’ad, salah satu kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah persoalan kewenangan. Saat ini semua kewenangan perizinan baik tambang maupun pengusahaan hutan ditarik oleh pemerintah pusat. “Tidak ada kewenangan daerah,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah memperjuangkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengakomodir pemberian kewenangan bagi masyarakat Papua. RPP tersebut merupakan aturan teknis Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Pemberian kewenangan ini akan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat yang selama ini mendiami dan menjaga hutan. “Tanah di Papua maupun Papua Barat itu tidak ada yang tidak bertuan. Ini harus diakui oleh negara,” ujarnya.

Baca Juga: Kearifan Lokal Egek, Upaya Perlindungan Hutan Malaumkarta Raya

Terkait rencana pengelolaan lahan eks konsesi sawit yang izinnya telah dicabut, Dian Patria menyoroti masalah pengelolaan oleh masyarakat adat. Menurut dia, perlu ada penilaian sosial ekonomi atas lahan tersebut. Misalnya tentang bagaimana konsep pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat hukum adat dan pendampingan skema pengelolaannya. “Ini PR (pekerjaan rumah) besar yang birokrat tidak bisa kerja sendiri, tapi butuh dukungan dari para mitra,” ujarnya.  


Editor: Leo Wahyudi
Direview oleh: Cindy J. Simangunsong

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved