Search
Close this search box.
EcoStory

KORAL: Pengadaan 2000 Kapal di Biak Numfor dan Kota Tual Tidak Tepat

Bagikan Tulisan
Ilustrasi kapal ikan.


Pemerintah berencana melakukan akselerasi ekspor pada sektor industri perikanan dan kelautan. Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 13 Juli 2021, Menteri Luhut B. Pandjaitan mengatakan agar segera dilakukan ekspor pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) titik 717 dan 718 yang berada di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dan Kota Tual, Provinsi Maluku. Menurut Luhut, selama satu bulan ke depan akan disiapkan semua detail keperluan yang mendukung ekspor tersebut.

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa tangkapan ikan di WPPNRI 717 dan 718 masih jauh dari target penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 1 triliun pada 2021 dan Rp 12 triliun pada 2024. Untuk mengejar target tersebut dibutuhkan tambahan 2.000 unit kapal ikan dengan ukuran lebih dari 150 gross tonnage (GT).

Padahal menurut koalisi organisasi masyarakat sipil KORAL, saat ini sebagian besar kategori sumber daya ikan di wilayah WPP 717 dan 718 dalam kondisi tekanan yang besar akibat praktik penangkapan yang berlebihan (overfishing). Di WPP 717, dari sembilan kategori sumber daya ikan, empat di antaranya dalam kondisi over exploited dan tiga di antaranya fully exploited. Hanya ada dua kategori yang moderat, yakni kategori ikan demersal dan udang penaeid. Sedangkan di WPP 718, dari sembilan kategori, dua di antaranya, yakni ikan karang dan cumi-cumi, sudah over exploited. Sedangkan yang lainnya telah mengalami fully exploited. Melihat kondisi ini, rencana penambahan 2000 unit kapal tersebut perlu dikaji kembali. 

Baca Juga: Jurnalisme Data Gaungkan Ancaman Kelautan dan Perikanan Indonesia

Wacana penambahan kapal ini pun akan memicu konflik sosial dengan nelayan kecil terkait dengan wilayah penangkapan. Apalagi masih banyak kapal, khususnya di WPP 718, yang menangkap di bawah 12 mil. Padahal izin operasi kapal-kapal tersebut ada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Padahal sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pengelolaan perikanan dimaksudkan agar pemanfaatan sumber daya ikan optimal dan berkelanjutan, serta kelestarian sumber daya ikan tetap terjamin. Oleh karena itu, prinsip pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab harus dapat menjaga ketersediaan sumber daya perikanan untuk generasi sekarang dan masa mendatang dengan mencegah terjadinya overfishing.

Menurut KORAL, ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah agar WPP 717 dan 718 dapat dikelola secara berkelanjutan. Pertama, rencana tersebut mestinya diputuskan dengan memperhatikan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) mengenai stok ikan nasional, terutama di WPP 717 dan 718. Hingga saat ini belum ada hasil kajian stok ikan di wilayah tersebut.

Kedua, pemerintah seharusnya selalu memprioritaskan usaha perikanan dalam negeri, baik itu kapal perikanan maupun industri kapal perikanan, serta industri terkait lainnya dari dalam negeri. Karenanya, saat ini pemerintah perlu memastikan untuk tidak memberi kesempatan kepada kapal ikan eks asing untuk kembali beroperasi di seluruh WPP termasuk wilayah WPP 717 dan 718. Terlebih saat ini kegiatan pengawasan perikanan di WPP 718 masih lemah dengan minimnya tenaga serta sarana pengawasan. Jumlah kapal perikanan yang beroperasi di kawasan tersebut pun sudah lebih dari 4000 unit yang tersebar di berbagai titik di WPP 718.

Baca Juga: Kaum Muda Jaga Laut Maluku

Ketiga, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan serta alokasi dan penggunaan anggaran dalam rencana pengelolaan WPP 717 dan 718 dilaksanakan secara transparan. Menurut KORAL, pengadaan 2000 unit kapal berukuran di atas 150 GT tidak tepat dan perlu ditentang karena akan menambah upaya tangkap yang semakin mengancam kelestarian sumber daya ikan di WPP terkait. Jika pengadaan kapal melibatkan investasi asing, maka keputusan tersebut akan melanggar prinsip keberlanjutan pengelolaan perikanan serta  prinsip keberpihakan kepada usaha perikanan di dalam negeri dan nelayan kecil.

KORAL merupakan koalisi yang terdiri dari sembilan lembaga masyarakat sipil yang peduli terhadap kelautan dan perikanan Indonesia. Yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Ekosistem Nusantara Berkelanjutan (EcoNusa), Pandu Laut Nusantara. Serta Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Greenpeace, Destructive Fishing Watch (DFW), Terumbu Karang Indonesia (TERANGI), dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).


Editor: Leo Wahyudi

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved