Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
EcoStory

Kearifan Lokal Egek, Upaya Perlindungan Hutan Malaumkarta Raya

Bagikan Tulisan
Tutupan hutan di Malaumkarta Raya, Provinsi Papua Barat. (Yayasan EcoNusa/Moch. Fikri)

Hutan Papua merupakan satu-satunya hutan Indonesia yang memiliki tingkat keragaman hayati tertinggi di dunia. Ia memiliki ribuan spesies tanaman, ratusan jenis burung, ratusan mamalia, dan reptil. Bagi masyarakat, hutan pun memiliki arti yang sangat penting, termasuk menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat adat. Karena itu, mereka berusaha menjaga hutannya, antara lain dengan kearifan lokal.

Masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, menyepakati aturan tradisional dalam mengelola sumber daya hutan. Dalam istilah lokal, aturan tersebut dikenal dengan egek hutan. Egek merupakan konservasi tradisional berupa larangan memanfaatkan sumber daya alam di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Ketua Perkumpulan Pemuda Generasi Malaumkarta (PGM), Torianus Kalami, mengatakan deklarasi egek hutan dilakukan pada 16 Maret 2021, bertepatan dengan perayaan Hari Bhakti Rimbawan. PGM turut mengundang Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Sorong, Polres Sorong, Komando Distrik Militer Kabupaten Sorong, dan Pasukan Marinir 3.

Baca juga: Regulasi Mengangkat Pengetahuan Adat

“Kita bikin egek hutan di antaranya melarang alat penangkapan seperti senapan angin dan senjata api. Yang tidak boleh sama sekali diambil itu burung, ular, kanguru pohon atau lau-lau, dan berbagai jenis anggrek. Semua tidak bisa (diambil). Hanya babi dan rusa yang boleh diambil karena itu untuk konsumsi masyarakat,” kata Torianus.

Pemberlakuan egek hutan mendapat respon positif dari masyarakat. Berselang dua pekan sejak penetapan egek, menurut Torianus, kanguru pohon melintas di bawah jembatan dekat pemukiman masyarakat, namun tak ada yang memburu. “Masyarakat tidak berani karena kami telah sepakat. Anak Kepala Kampung Malaumkarta, Jefri Mobalen, yang baru 6 tahun pun paham kalau hewan-hewan itu tidak boleh ditangkap. Artinya, pesan kami tersampaikan,” ucap Torianus.

Penetapan egek hutan berlaku di tiga wilayah marga dari empat belas marga di Malaumkarta Raya, yakni Marga Kalami Malagufuk, Marga Kalami Kinipilik, dan Marga Malasamuk. Tiga wilayah marga tersebut menjadi wilayah percontohan bagi marga lainnya.

Baca juga: Malaumkarta Perlu Generasi Penerus Adat

Sementara ini PGM bersama mitra sedang melakukan pemetaan wilayah adat di Malaumkarta Raya. Setelah selesai, PGM akan mengajak marga lain untuk melaksanakan egek hutan. Menurut Torianus, pertimbangan lainnya adalah tiga wilayah adat tersebut berada di daerah paling luar, dekat dengan jalan raya. Hal ini membuat ancaman terhadap keanekaragaman hayati lebih tinggi dibanding daerah wilayah marga lain. Perburuan menjadi salah satu ancaman terbesar yang akan merugikan masyarakat.

“Marga lain mau semua (melakukan egek hutan), tapi kami belum bicara teknis pembagian zona. Kalau zona yang sudah dilakukan ini yang akan terancam. Ada jalan raya di situ. Orang lewat menggunakan motor, masuk, dan menembak sembarang atau mencuri anggrek. Kalau yang masuk ke dalam kita belum terlalu (khawatir) karena tersembunyi. Tidak mungkin (orang) masuk berkilo-kilometer,” ujarnya.

Wilayah Malaumkarta Raya yang terdiri dari enam kampung, yakni Malaumkarta, Mibi, Suatut, Sutolo, Wenbulun dan Malagufuk, merupakan daerah penyangga bagi ekosistem di sekitarnya. Torianus menyebutkan, penebangan hutan sebagai bentuk alih fungsi menjadi lahan kelapa sawit di tetangga wilayah membuat berbagai fauna melarikan diri ke Malaumkarta Raya. Salah satu kampung yang telah kehilangan hutannya adalah Kampung Klayili, yang bersisian dengan Malaumkarta Raya.

Baca juga: Upaya Melindungi Cenderawasih di Malaumkarta Raya

“Orang Klayili sementara ini mencari makan setengah mati. Mereka tidak bisa berburu, harus berjalan berkilo-kilo, tapi orang Malaumkarta kan tidak. Burung-burung, babi, rusa, kanguru, semua lari ke wilayah kami,” papar Torianus.

Kearifan lokal egek hutan hanyalah salah satu rencana penyelamatan sumber daya alam hutan Papua, khususnya di wilayah Malaumkarta Raya. PGM telah berkontak dengan beberapa universitas untuk mengajak akademisi melakukan penelitian di Malaumkarta Raya. Penelitian yang disasar tak sebatas pada pariwisata, melainkan juga penelitian geologi. Kota Sorong berada di bawah Sesar Sorong, salah satu dari sembilan sesar aktif di Tanah Papua yang menyebabkan gempa bumi tektonik.

Editor: Leo Wahyudi, Nur Afiyah, V. Arnila Wulandani

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved