Pemerintah Provinsi Papua Barat secara bertahap mengimplementasikan program pembangunan berkelanjutan untuk memenuhi komitmennya menjaga 70 persen luas hutan dengan program investasi hijau.
Program tersebut dibahas dalam Diskusi Mewujudkan Investasi Hijau untuk Papua Barat yang Berkelanjutan di Balai Sidang Jakarta Convention Center pada hari Sabtu (21/9).
Provinsi Papua Barat yang terletak di Bentang Laut Kepala Burung adalah merupakan rumah bagi sekitar 870.000 penduduk yang 80% bergantung pada alam untuk penghidupannya. Dengan 90% tutupan hutan, ekosistem hutan Papua Barat merupakan hutan hujan terbesar di dunia, yang sebagian besar belum dijelajahi.
Menyadari pentingnya sumber daya alam (SDA) bagi kehidupan penduduknya, maka pada 19 Oktober 2015 Papua Barat mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Konservasi. Komitmen Papua Barat untuk melindungi dan mengelola SDA secara berkelanjutan sebagai modal dasar pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat tertuang dalam Deklarasi Manokwari yang ditandatangani pada 12 Oktober 2018.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS menyatakan bahwa makna konservasi adalah pemanfaatan yang bijaksana, dan melihat aspek berkelanjutan. Prinsip yang digunakan adalah prinsip keberlanjutan, kehati-hatian, keadilan dan nilai ekonomi yang berkelanjutan untuk memastikan kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang kita punya akan tetap terjaga sampai generasi mendatang.
Salah satu program yang didorong oleh Papua Barat untuk merealisasikan pembangunan berkelanjutan adalah program investasi hijau. Melalui program ini masyarakat dan perusahaan swasta didorong untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam dengan sistem lestari.
Untuk mendukung program investasi hijau tersebut, Papua Barat sedang menyusun peta jalan investasi hijau yang nantinya akan digunakan untuk memberikan arahan bagi perusahaan swasta berinvestasi mengikuti prinsip berkelanjutan. Selain itu, Papua Barat juga sedang melakukan revisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Dalam program investasi hijau, Papua Barat bukan mencari investor agar masuk dan mengelola sumber daya alam, melainkan mencari mitra untuk mendorong agar masyarakat bisa terlibat aktif dan memiliki kemampuan untuk mengelola sendiri potensi alam di sekelilingnya.
“Sebagai provinsi konservasi tetapi tentunya tidak kemudian kita jadi alergi terhadap investasi. Meskipun provinsi Papua Barat mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi namun tidak alergi terhadap investasi,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Papua Barat, Bungaran Sitanggang.
Upaya-upaya Papua Barat untuk mewujudkan investasi hijau tersebut membutuhkan dukungan dari banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, akademisi, Lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat. Sehingga cita- cita membangun Papua Barat dan menjaga kelestarian alam Tanah Papua dapat terwujud.