EcoStory

Hutan Adat Hutumuri, Percontohan Nasional Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat

Bagikan Tulisan

Hutan tidak hanya tentang pepohonan yang menjulang atau satwa yang hidup di bawah naungannya. Di Negeri Hutumuri, Ambon, hutan adalah warisan leluhur, sumber penghidupan, sekaligus harapan masa depan. Oleh Kementerian Kehutanan, Hutan Adat Hutumuri di Kecamatan Leitimur Selatan tersebut ditetapkan sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam kunjungan ke Negeri Hutumuri.

Dengan luas 150 hektare, hutan tersebut menjadi penyangga hidup bagi lebih dari 5.000 jiwa dari 1.600 kepala keluarga. Masyarakat adat telah mengelola hutan ini secara lestari melalui hasil hutan bukan kayu seperti pala, madu, cengkih, nanas, VCO, wine tomi-tomi, hingga ekowisata, dengan nilai ekonomi mencapai Rp54,6 miliar per tahun.

Apresiasi Nasional atas Komitmen Adat

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pengelolaan lestari tersebut, Hutan Adat Hutumuri dianugerahi Juara I Wana Lestari 2025 oleh Kementerian Kehutanan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Rohmat Marzuki kepada Raja Negeri Hutumuri dalam sebuah seremoni adat di Baileo Siluhaming yang berlangsung khidmat.

Pada kesempatan itu, masyarakat adat juga menyerahkan papan pengumuman batas areal hutan adat kepada Wakil Menteri Rohmat Marzuki, sebuah syarat penting dalam penataan areal hutan adat sesuai instruksi kerja dari BPKH Wilayah 9. Penataan areal hutan tersebut didampingi oleh Balai Perhutanan Sosial Ambon, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, UPTD Kehutanan Maluku, dan Yayasan EcoNusa.

“Hutumuri menjadi role model nasional. Mereka menunjukkan bahwa masyarakat adat mampu menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara mandiri,” ujar Rohmat.

Ekspor Rempah: Dari Hutan ke Pasar Global

Dalam kunjungan yang sama, Wakil Menteri Rohmat Marzuki bersama Sekjen Kementerian Kehutanan dan Gubernur Maluku juga menghadiri pelepasan ekspor rempah dari Gudang KOBUMI Indonesia, yang didukung oleh Yayasan EcoNusa.

Sebanyak 15 ton pala hasil agroforestri dan 30 ton damar dari Hutan Adat Hutumuri dan Hutan Sosial Maluku diberangkatkan menuju Tiongkok dan India, dengan total nilai mencapai USD 125.000. Ekspor ini memberdayakan 165 tenaga kerja lokal, termasuk 61 perempuan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari rantai pasok lestari.

Setelah pelepasan, rombongan melanjutkan kunjungan ke fasilitas pengolahan rempah di Hutumuri, di mana komunitas lokal mengolah hasil hutan menjadi produk bernilai ekspor seperti VCO, sirup jamale, dan manisan jahe.

Kemitraan dan Sinergi Multistakeholder

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara EcoNusa dan Balai Perhutanan Sosial Ambon yang ditandatangani 20 Agustus 2025. MoU ini memperkuat sinergi lintas pihak untuk mempercepat program Perhutanan Sosial, termasuk penandatanganan kesepakatan kerja sama baru antara BPS Ambon dan Fakultas Pertanian Unpatti.

Wakil Menteri Rohmat Marzuki menegaskan, hingga Juli 2025, Kementerian telah menetapkan 160 hutan adat seluas hampir 400.000 hektare, mencakup 83.000 kepala keluarga di 19 provinsi. “Ketika legalitas daerah sudah ada, kami harus cepat. Hutumuri menjadi contoh baik bagaimana masyarakat bisa mandiri tanpa deforestasi,” ujarnya.

Dari Maluku, pengelolaan hutan adat bukan hanya melindungi bumi, tetapi juga membuka jalan menuju masa depan yang berkelanjutan dan berdaya.

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved