EcoStory

Menjaga Hutan Papua: Perjalanan Penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial di Hutan Desa Papua Barat

Bagikan Tulisan

Belum sempat benar-benar terlelap, kami sudah dibangunkan oleh suara dan teriakan masyarakat yang memberikan arahan kepada staf kapal untuk segera merapat ke pelabuhan. Tanpa terasa, kami sudah sampai di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Ini adalah perjalanan kesekian kalinya bagi kami. Namun kali ini, bukan sekadar perjalanan biasa. Saya dan lima rekan lainnya: Veo, Isma, Benu, Via, dan Arman, yang berasal dari Universitas Papua, Yayasan EcoNusa, dan Ekozona, membawa misi khusus ke Provinsi Papua Barat.

Misi Penyusunan RKPS

Misi kami adalah membantu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) atau Cabang Dinas Kehutanan (CDK) di empat kabupaten di Papua Barat dalam penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Ini adalah dokumen penting yang disusun untuk jangka waktu 10 tahun dan wajib dimiliki oleh setiap pengelola hutan desa atau hutan adat.

RKPS memberikan arahan dan legitimasi bagi masyarakat dalam mengelola hutan desa, dengan dasar potensi sumber daya alam serta kondisi biofisik yang ada. Empat kabupaten dalam daftar “wajib kunjung” kami adalah: Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Fakfak, dan Kaimana.

Baca Juga: Ekowisata Dusun Sagu Kais: Menyelami Ekosistem, Budaya, dan Kuliner Papua

Papua Barat merupakan salah satu provinsi dengan tutupan hutan yang sangat luas. Tidak mengherankan jika pemerintah telah menetapkan puluhan hutan desa di wilayah ini. Sayangnya, hingga kini sebagian besar hutan desa yang telah ditetapkan sebagai hutan adat belum menyusun RKPS. Inilah yang membawa tim kami ke Wasior untuk mendampingi Cabang Dinas Kehutanan/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dalam proses penyusunan dokumen penting ini. 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses konsultasi kebutuhan pelatihan Cabang Dinas Kehutanan/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang telah dilakukan pada April 2025, guna mempercepat penyusunan RKPS di Papua Barat. Beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang menjadi fokus antara lain hutan desa Senderawoi di Wondama, hutan desa Yarmatun di Manokwari Selatan, hutan desa Wartutin di Fakfak, dan hutan desa Tanggaromi di Kaimana. 

Tahapan Penyusunan RKPS

Penyusunan RKPS dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Sosialisasi dan konsultasi awal dengan bertemu kepala dan staf Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi serta masyarakat, terutama anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa, untuk menjelaskan konsep perhutanan sosial, manfaat Rencana Kelola Perhutanan Sosial, dan mengevaluasi keterampilan pemetaan yang dimiliki.

2. Memberikan pelatihan pemetaan kepada staf Cabang Dinas Kehutanan/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi menggunakan aplikasi berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS), seperti Google Earth Pro dan pemetaan berbasis GPS SW Maps, agar mereka dapat menyusun RKPS secara mandiri di masa mendatang.

3. Survei Potensi Hutan, meliputi identifikasi potensi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, seperti pala, damar, gaharu, serta potensi jasa lingkungan dan ekowisata.

4. Focus Group Discussion bersama bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/Cabang Dinas Kehutanan untuk menyusunan draft Rencana Kelola Perhutanan Sosial. 

5.Finalisasi Dokumen RKPS dengan melengkapi hasil survei, perbaikan peta, serta analisis potensi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.

Catatan Lapangan: Penyusunan RKPS di Empat Lokasi

Hutan Desa Senderawoi di Teluk Wondama

Penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial dilakukan pada 12–20 Juni 2025. Fokus kegiatan adalah pelatihan GIS dan pemetaan digital bagi staf Cabang Dinas Kehutanan/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. Meskipun terkendala keterbatasan perangkat komputer, internet, dan jumlah staf, pelatihan ini berhasil meningkatkan keterampilan teknis peserta dalam menyiapkan data spasial. Kegiatan di Senderawoi merupakan yang paling lengkap, termasuk verifikasi peta lapangan, survei potensi hutan, dan keterlibatan aktif ketua serta anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa.

Baca Juga: Dari Pelaku Penebang Liar, Menjadi Pelindung Lingkungan

Hutan Desa Yarmatun di Manokwari Selatan

Kegiatan berlangsung pada 30 Juni-4 Juli 2025. Meliputi sosialisasi, pelatihan GIS, serta FGD penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat turut hadir dan menegaskan bahwa RKPS adalah dokumen wajib sebagai dasar pengelolaan hutan desa dan syarat memperoleh bantuan teknis dari pemerintah.

Hutan Desa Wartutin di Fakfak

Penyusunan RKPS dilaksanakan pada 18–24 Juli 2025, dengan pelatihan pemetaan pada 21–22 Juli. Kegiatan diikuti oleh masyarakat, pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa, dan staf Cabang Dinas Kehutanan/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. Uniknya, Lembaga Pengelola Hutan Desa Wartutin memiliki pengalaman panjang dalam agroforestri dan lebih mengandalkan pengalaman lapangan daripada mengikuti aturan-aturan tertulis secara kaku.

Hutan Desa Tanggaromi di Kaimana

Penyusunan dimulai pada 26 Juli 2025 dengan fokus pada revisi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang, dilanjutkan survei potensi hutan pada 28–29 Juli, dan finalisasi RKPS pada 30–31 Juli 2025.

Perjalanan penyusunan RKPS di hutan desa Senderawoi (Teluk Wondama), hutan desa Yarmatun (Manokwari Selatan), hutan desa Wartutin (Fakfak), dan hutan desa Tanggaromi (Kaimana) membuktikan bahwa Rencana Kelola Perhutanan Sosial bukan sekadar dokumen administratif. Ia merupakan alat penguatan kapasitas, ruang partisipasi, dan dasar pengembangan ekonomi masyarakat berbasis hutan desa.

Dengan pendampingan teknis berkelanjutan, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan kelembagaan Lembaga Pengelola Hutan Desa, Rencana Kelola Perhutanan Sosial di Papua Barat diharapkan dapat menjadi landasan pengelolaan hutan desa yang berkelanjutan hingga tahun 2034.

Penulis adalah Consultant of Senior Program Associate and Technical Advisor on Sustainable Forest Management (SFM)

Editor: Nur Alfiyah

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved