Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong digugat oleh tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit. Gugatan dilayangkan oleh PT Sorong Agro Sawitindo, PT PT Papua Lestari Abadi, dan PT Inti Kebun Lestari karena Pemerintah Daerah Sorong mencabut izin konsesi ketiga perusahaan itu. Persidangan atas gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mulai Senin, 23 Agustus 2021.
Perwakilan tim kuasa hukum Pemda Sorong, Nur Amalia, mengatakan pencabutan izin perusahaan sawit tersebut merupakan hasil dari evaluasi perizinan sawit di Provinsi Papua Barat. Penarikan izin itu telah memenuhi kaidah administrasi. “Kalau sampai ada yang mengatakan Pak Bupati tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan, itu sama sekali tidak benar,” kata Nur Amalia.
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengevaluasi perizinan sawit sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit yang diterbitkan pada September 2018. Inpres tersebut memberikan perintah kepada delapan pemangku kebijakan di tingkat nasional maupun daerah, termasuk para bupati. Kepada bupati, aturan itu menginstruksikan untuk menunda penerbitan izin baru, pengumpulan data dan pemetaan, verifikasi izin lokasi dan izin usaha. Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Bupati juga diperintahkan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi.
Baca juga: Komitmen dalam Penundaan
Pencabutan izin juga didasari oleh Deklarasi Manokwari yang mewajibkan dua provinsi yang berada di Tanah Papua untuk “menjunjung tinggi penegakan hukum dan peraturan terkait sumber daya alam dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan, menerapkan moratorium izin-izin baru perkebunan skala besar, pertambangan dan industri berbasis lahan, serta meninjau ulang izin-izin yang telah terbit dengan membentuk tim kerja khusus untuk itu.”
Pemda Sorong juga memiliki landasan lain yakni, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Aturan tersebut memberikan mandat kepada Pemda Sorong untuk “mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat.”
Ketiga dasar inilah yang memberi pijakan hukum kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru, untuk mencabut izin empat perusahaan sawit. Rencananya pengelolaan sumber daya alam di wilayah bekas konsesi ini akan diprioritaskan untuk masyarakat adat. Hal ini sejalan dengan komitmen Gubernur Papua Barat bahwa wilayah eks konsesi akan diprioritaskan untuk dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan prinsip berkelanjutan.
Baca juga: Deklarasi Manokwari Dasar Pekerjaan Konservasi di Tanah Papua
Namun, tiga di antara perusahaan itu kemudian menggugat Johny di PTUN Jayapura. Apabila digabungkan, luas wilayah konsesi ketiga perusahaan ini mencapai kurang lebih 105.000 hektar, lebih luas dari wilayah Provinsi Jakarta ditambah Kota Tangerang dan Kota Bekasi.
Tiga perusahaan yang menggugat adalah PT Sorong Agro Sawitindo dengan nomor gugatan 31/G/2021/PTUN.JPR terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Kemudian, PT Papua Lestari Abadi menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 32/G/2021/PTUN.JPR terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan.
Selain menggugat Bupati Sorong dengan nomor gugatan 30/G/2021/PTUN.JPR terkait Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan, PT Inti Kebun Lestari juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan nomor gugatan 29/G/2021/PTUN.JPR terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong tentang Pencabutan Izin Lokasi.
Baca juga: Mengembalikan Hutan Papua Barat kepada Pemiliknya
Berbagai elemen masyarakat bereaksi atas gugatan tersebut, seperti Solidaritas Masyarakat MOI dan berbagai tokoh adat, mahasiswa, dan kaum pemuda. Mereka mendukung pencabutan izin konsesi. Bahkan, aksi dukungan masyarakat juga terjadi di tiga kota, Manokwari, Sorong, dan Jayapura.
Tidak hanya di Tanah Papua, dukungan untuk Johny Kamuru juga diberikan oleh masyarakat Indonesia melalui petisi daring di halaman web Change.org. Hingga Jumat (6/9/2021), terdapat lebih dari 34.000 orang yang telah menandatangani petisi. “Gugatan ini mendapat dukungan yang luar biasa dari masyarakat,” ujar Nur Amalia.
Selain di Kabupaten Sorong, pencabutan izin juga dilakukan di oleh Pemda di Provinsi Papua Barat lainnya, yakni Kabupaten Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan. Dari total 24 perusahaan di Papua Barat, Pemda mengevaluasi sekitar 680.000 hektar luas lahan konsesi atau sekitar 10 kali luas Provinsi Jakarta. Pemda mendapati seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan kepada perusahaan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sekitar 330.000 hektar lahan konsesi yang tersebar di beberapa kabupaten dicabut izinnya.
Editor: Nur Alfiyah & Cindy Junicke Simangunsong