Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pelbagai pengaturan yang termaktub di dalamnya dinilai tak mengindahkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat dan sumber daya alam. Meski telah menuai protes dari dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI tetap mengetuk palu pengesahan RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Mencermati implikasi pengesahan RUU Cipta Kerja, Yayasan Econusa menilai peraturan yang syarat dengan kemudahan investasi tersebut akan berdampak besar terhadap lingkungan hidup, hutan, dan masyarakat hukum adat di Tanah Papua. Kelonggaran izin yang diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja disinyalir membuka celah masuknya industri skala besar ke Tanah Papua. Tak ada batas minimal hutan yang harus dipertahankan, penerapan sanksi yang tak berpihak kepada lingkungan dan masyarakat, serta memperketat ruang partisipasi masyarakat hukum adat.
Selamat membaca!