Search
Close this search box.
EcoStory

Proses Kesepakatan Pengusulan Hutan Adat Suku Miere

Dua marga Suku Miere, Awujani dan Maramoy, melakukan musyawarah adat untuk menyepakati wilayah yang akan diusulkan menjadi hutan adat yang diakui oleh negara. Kegiatan ini dilakukan untuk menjawab mandat Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat. Musyawarah adat dilaksanakan di Kampung Rurumo, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, dihadiri oleh 157 utusan marga dari 10 kampung dan juga dihadiri oleh perwakilan dari Suku Gua Selatan yang ingin menyaksikan secara langsung proses pengusulan pengukuhan kawasan wilayah adat.

EcoGaleri Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved