Masyarakat adat Suku Moi meneguhkan pengetahuan adat terkait perlindungan sumber daya alam ke dalam regulasi. Melalui peraturan daerah dan peraturan bupati, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi mendapat kepastian hukum. Inisiatif masyarakat untuk memetakan wilayah adat pun menjadi titik pijak upaya menyejahterakan masyarakat.
Ketua Perkumpulan Pemuda Generasi Malaumkarta (PGM), Torianus Kalami, mengatakan bahwa masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, memandang tanah dan hutan sebagai “ibu kandung” yang selalu memberikan kasihnya kepada masyarakat. Dalam bahasa Moi, mereka menyebutnya tam sinih. Kecintaan terhadap sumber daya perikanan dan kelautan juga tetap mereka jaga dengan memegang teguh pengetahuan adat.
“Kami membutuhkan regulasi yang mendukung pengetahuan tradisional dan inisiasi masyarakat adat itu menjadi pegangan masyarakat. Sehingga, ketika ada ancaman yang datang dari luar, kami punya regulasi yang membantu kami menjaga sumber daya alam,” kata Ketua Perkumpulan Pemuda Generasi Malaumkarta, Torianus Kalami, dalam acara EcoNusa Outlook yang dihelat secara langsung dari Sorong, Papua Barat dan secara virtual pada Rabu (17/2/2021).
Pemerintah Kabupaten Sorong menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong. Perbup tersebut mengakui dan menghormati masyarakat adat serta haknya dan menjaga pengetahuan adat dalam melindungi keanekaragaman hayati.
Dalam Pasal 8, Perbup 7/2017 menyebutkan 9 jenis biota laut yang dilindungi masyarakat adat, antara lain dugong, kima, penyu (termasuk telur dan tukik), pari manta, cetacean, lumba-lumba, hiu paus, napoleon, dan terumbu karang. Sementara itu, dalam Pasal 9 disebutkan jenis biota laut yang di egek (bahasa Moi untuk menyebut sasi) oleh masyarakat, yakni teripang, lola, dan lobster.
Perbup 7/2017 juga mengatur larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Pasal 12 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang menangkap ikan dengan jaring, bahan peledak, racun, potas, kakup, buah rabon, endrin, dan ramuan racun lainnya.
“Kenapa kami dorong ini (pengesahan perbup)? Karena kalau kita melakukan kampanye keselamatan terhadap hutan dan laut dengan intervensi dari luar, masyarakat adat tidak bisa mengikuti. Masyarakat adat di 5 kampung sudah punya pengetahuan tentang egek itu sejak lama. Egek itu lahir dari proses dalam pendidikan adat yang cukup lama,” ujar Torianus.
Selain Perbup 7/2017, perlindungan masyarakat adat Suku Moi juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.
Mendukung semangat inisiatif masyarakat adat Suku Moi dan pengimplementasian Perda 10/2017, Yayasan EcoNusa mendukung PGM memetakan wilayah adat sub Suku Moi yang terdiri dari 14 marga di 6 kampung. Kegiatan tersebut juga disertai inventarisasi potensi kampung dan penyusunan rencana pengelolaan wilayah adat.
“Kami berharap kerja kami di Malaumkarta berdampak pada kampung-kampung yang secara budaya memiliki pengetahuan yang sama. Pengetahuan adat berupa egek itu ada di mana Suku Moi ada. Jadi, jika Malaumkarta bisa, harapan kami di tempat lain bisa,” ucap Torianus.
Editor: Leo Wahyudi