Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
EcoStory

RUU Cipta Kerja Tak Prioritaskan Keberlanjutan Perikanan dan Kelautan

Bagikan Tulisan
Nelayan Kampung Air Besar, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat sedang memancing ikan menggunakan alat tangkap tradisional. (Yayasan EcoNusa/Kei Miyamoto) 

Sektor perikanan dan kelautan kurang mendapat prioritas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang mengundang polemik. Karena itu, publik mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja ini dihentikan. Berbagai macam kritik dilontarkan masyarakat karena ketentuan dalam pasal RUU Cipta Kerja hanya memberi karpet merah kepada pelaku usaha untuk berinvestasi namun tak memprioritaskan keberlanjutan ekosistem, sumber daya ikan, serta nelayan dan masyarakat di pulau kecil.

“Nuansa sustainbility tidak diprioritaskan di RUU Cipta Kerja. Ini dapat mempengaruhi performa Indonesia dalam mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Masih adanya kerancuan pada pengaturan RUU Cipta Kerja dapat menghambat tercapainya efektivitas penegakan hukum,” kata Stephanie Juwana, Direktur Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI), dalam diskusi daring bertajuk ”Dampak RUU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan” pada 29 April 2020.

Menurut Stephanie, berbagai penyederhanaan perizinan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menyebabkan eksploitasi ekosistem kelautan dan sumber daya ikan secara berlebihan. Pemberian izin yang didasarkan pada tingkat risiko memudarkan fungsi kontrol dan pengendalian aktivitas pelaku usaha. Pasalnya hanya aktivitas kelautan berisiko tinggi yang harus mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Kekhawatiran lainnya datang dari perubahan penjatuhan sanksi. Sejumlah ketentuan aktivitas perikanan dan kelautan yang sebelumnya diberikan sanksi pidana diubah menjadi sanksi administratif. Ketentuan pidana dalam aktivitas ilegal penangkapan ikan di perairan Indonesia sudah diatur dalam Pasal 93 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Namun dalam RUU Cipta Kerja, ketentuan pidana diganti dengan sanksi administratif berupa denda.

“Jika keuntungan yang didapat jauh lebih besar daripada hukuman administratif, apakah bisa mencegah pelaku agar tidak mengulangi kembali (perbuatannya)? Tindak pidana di sektor perikanan saling berhubungan. Penangkapan ilegal bisa terkait dengan pemalsuan dokumen atau perdagangan orang untuk awak kapal. Jangan sampai sanksi administratif meniadakan tindak pidana lain,” ujar Stephanie.

Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menilai pengubahan sanksi tersebut bertentangan dengan prinsip hukum secara umum. Laode khawatir ketentuan sanksi berdampak pada kelonggaran aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan perikanan Indonesia. Terlebih penangkapan ikan secara ilegal dan penangkapan dengan cara merusak (destructive fishing) menjadi isu utama yang terjadi di sektor perikanan dan kelautan Indonesia.

“Pengurangan sanksi dari pidana ke administratif walaupun sifatnya ilegal membuat saya jadi bertanya-tanya, apakah mungkin kita melindungi seseorang hingga pidananya dihilangkan. Kalau seperti ini, (berarti) ada pembiaran terhadap pelaku,” kata Laode.

Perubahan lainnya juga terlihat pada definisi nelayan kecil yang menjadi lebih sederhana. Dalam RUU Cipta Kerja, definisi nelayan kecil tak memiliki kejelasan dalam penggunaan kapal yang digunakan nelayan. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kecil menggunakan kapal penangkap ikan paling besar berukuran 10 gross ton.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyayangkan perubahan definisi nelayan kecil yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Menurut Susan, hal ini akan berpengaruh pada 98 persen pelaku perikanan yang berstatus sebagai nelayan kecil. “Kami khawatir fasilitas negara yang seharusnya diberikan kepada nelayan kecil, seperti subsidi bahan bakar, tapi justru pengusaha juga bisa mengakses (subsidi) itu. Kalau RUU Cipta Kerja jadi disahkan, akan ada gap yang semakin besar,” kata Susan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu optimis kepatuhan pelaku usaha sektor perikanan bila RUU Cipta Kerja disahkan. Berbagai ketentuan yang belum diatur dalam RUU Cipta Kerja akan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

“Kita tidak perlu worry too much. Saat ini kita sudah (menjalin) sinergi dengan yang lain dalam pengawasan. Ada Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI AL, Polisi Air bahkan masyarakat kita libatkan. Untuk illegal dan destructive fishing kita kasih sanksi tegas. Di luar itu kami komunikasikan dengan penegak hukum yang lain,” kata Haeru.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Zulficar Mochtar menyebutkan bahwa saat ini Indonesia memiliki momentum ekonomi yang dapat dimanfaatkan nelayan dan pelaku usaha. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, terdapat 12,54 juta ton potensi ikan yang dapat dimanfaatkan. Sementara itu, produksi perikanan tangkap mencapai 8 juta ton.

“Kalau rata-rata bisa dihitung berapa jumlah kapal yang masih realistis, kita dorong. Tentu kita perlu mengindahkan ada unreported data.  Dari sisi momentum, perikanan kita butuh investasi yang serius. Akan tetapi kita tidak ingin ini bablas. Makanya instrumen terkait stok, rencana pengelolaan, pendataan mutlak harus kita kawal bersama,” papar Zulficar.

Editor: Leo Wahyudi

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved