Sejak Maret 2020, pembatasan sosial dan penutupan akses transportasi laut dan udara ke Provinsi Papua dan Papua Barat oleh pemerintah daerah diberlakukan secara luas di seluruh kabupaten. Tujuannya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Papua. Langkah ini dinilai cukup mampu membendung penyebaran Covid-19 di Tanah Papua. Namun disisi lain, pembatasan sosial dan penutupan akses transportasi ini juga berdampak kepada kelompok masyarakat adat dan masyarakat secara umum di Tanah Papua, tak terkecuali di bidang pertanian dan komoditas.
Berikut adalah kabar dari lapangan yang dihimpun tim Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) EcoNusa di daerah intervensi EcoNusa tentang dampak Covid-19 terhadap bidang pertanian dan komoditas. Di antaranya, di Kabupaten Kepulauan Yapen, Kaimana, dan Tambrauw.