EcoStory

Tujuh Sub Suku di Sorong Selatan Serahkan Dokumen Usulan Hutan Adat kepada DPD RI

Tujuh sub suku di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, menyerahkan dokumen usulan pengakuan hutan adat kepada Ketua Komite II DPD Republik Indonesia. Di dalamnya termasuk sub suku Nakim Onim Fayas dan Tehit Mlaqya yang sebelumnya telah memperoleh pengakuan wilayah adat dari pemerintah daerah.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan resmi atas wilayah hutan adat mereka. Dokumen yang diserahkan akan menjadi dasar percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan keadilan historis dan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di Tanah Papua.

Bagi masyarakat Papua, hutan adalah sumber kehidupan. Selain menyediakan pangan, air, dan bahan obat, hutan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari ritual, nilai-nilai budaya, dan identitas komunitas adat. Hutan adat bukan sekadar bentang alam, melainkan warisan leluhur yang membentuk cara hidup masyarakat.

Namun demikian, hutan adat terus menghadapi tekanan dari ekspansi perizinan industri dan alih fungsi lahan. Tanpa pengakuan resmi dari negara, masyarakat adat kesulitan mempertahankan wilayahnya dari deforestasi dan eksploitasi. Pengesahan SK Hutan Adat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola dan melindungi hutan secara mandiri sesuai kearifan lokal.

Pengakuan hutan adat adalah wujud penghormatan atas peran, pengetahuan, dan keberadaan masyarakat adat. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendorong keadilan sosial di Tanah Papua.

Narasi & Foto: Megan Alexis

EcoGaleri Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved