Search
Close this search box.
EcoStory

SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Wilayah Adat Ditandatangani

Setelah berjuang sejak 2021, masyarakat adat Sub-suku Tehit Mlaqya dan Sub-suku Nakin Onim Fayas akhirnya mendapat pengakuan resmi atas wilayah adat mereka. Pengakuan ini didapatkan dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Wilayah Adat oleh Sekda Sorong Selatan, Ir. Dance Nauw, SP. M. Si. IPM. SK, Kamis 6 Juni 2024.

SK ini merupakan pengakuan atas wilayah adat seluas 53.916 hektar yang terdiri dari wilayah adat Sub-suku Nakin Onim Fayas seluas 50.136 hektar dan Sub-suku Tehit Mlaqya seluas 3.780 hektar. SK ini juga menjadi pengakuan resmi dari pemerintah daerah terhadap identitas dan budaya masyarakat hukum adat. Hal ini penting untuk memelihara warisan budaya dan tradisi yang telah ada sejak lama.

Dengan adanya SK ini, hak atas identitas dan budaya masyarakat adat sudah diakui secara sah. Perjuangan masyarakat adat Sub-suku Tehit Mlaqya dan Sub-suku Nakin Onim Fayas menjadi inspirasi tentang bagaimana mempertahankan hutan sebagai sumber daya alam, serta mempertahankan identitas, budaya, dan hak-hak masyarakat adat.

EcoGaleri Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved