Pada 21-24 Mei 2024, pemuda Suku Ireres di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, bersama Ketua Suku, membentuk Tim Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat dan Lembaga Pengelola Hutan Adat Ireres. Selama empat hari, mereka berdiskusi dan membuat peta sketsa batas-batas wilayah adat, dilanjutkan dengan pemetaan lapangan. Peran perempuan suku Ireres juga sangat penting, berbagi pengetahuan tentang silsilah dan batas-batas wilayah adat mereka.
Setelah pemetaan lapangan, pemuda Ireres akan mengumpulkan data tentang sejarah asal-usul suku, penguasaan wilayah, hukum adat, serta kekayaan adat untuk mengajukan pengakuan hak masyarakat adat kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Pengakuan dari pemerintah daerah ini akan menjadi dasar untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat, sehingga masyarakat Ireres dapat menjaga hutan mereka tanpa khawatir akan perusakan atau intervensi yang merusak.