Keterancaman atas kepemilikan hutan milik masyarakat adat atas kehadiran perusahaan sawit di Tanah Papua sangat berdampak kepada ruang gerak masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutannya, belum lagi dampak deforestasi yang akan terus “menghantui” luas tutupan hutan. Melalui PACE (Paparan dan Ceritan) yang dilakukan oleh kantor wilayah Jayapura, dengan tema “Paham Perizinan Perusahaan Sawit”, kami berupaya meningkatkan pemahaman internal dan para relawan khususnya di wilayah Jayapura, Papua, terhadap prosedur/aturan perizinan perkebunanan sawit yang benar dan semestinya. Kegiatan rutin EcoNusa ini juga menyampaikan upaya peninjauan izin dan ground check operasi perusahaan perkebunan sawit harus terus dilakukan pasca dicabutnya 16 izin Perusahaan Kelapa Sawit di Papua Barat atas tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau Inpres Moratorium Sawit.