Delapan bupati di Provinsi Papua Barat mencabut izin 24 perusahaan perkebuan kelapa sawit dengan total luas mencapai lebih dari 350.000 hektare. Pencabutan tersebut merupakan hasil rekomendasi tim evaluasi perizinan yang telah meninjau berbagai izin sejak 2018.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Kantor Wilayah ART/BPN Provinsi Papua Barat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, organisasi perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten.
Evaluasi izin tersebut didasari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau Inpres Moratorium Sawit, Deklarasi Manokwari, dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).
Foto: Rievki Pramuda
Teks: Lutfy Putra