Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
EcoStory

Mendorong Percepatan Pengakuan Wilayah Adat di Kaimana

Pengakuan hak masyarakat adat menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk mengelola tanah dan sumber daya alam di wilayah adatnya. Pengakuan tersebut juga menjadi landasan pemenuhan hak atas identitas, budaya, kearifan lokal, bahasa asli, serta kelembagaan adat. Yayasan EcoNusa mendorong pengakuan hak masyarakat adat marga Awujani Maramoy di Kaimana, Papua Barat oleh pemerintah daerah.

Untuk mempercepat proses tersebut, EcoNusa mengadakan diskusi kelompok terfokus pada 22 Agustus 2023 di Kantor EcoNusa Kaimana. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Sekretaris Daerah Kaimana, Ketua Dewan Adat, Cabang Dinas Kehutanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemerhati lingkungan. Diskusi terfokus tersebut menghasilkan draf pembentukan panitia masyarakat hukum adat Awujani Maramoy.

Narasi: Nur Alfiyah | Photo: Deyvenska Muskitta Cintya Magdalen

EcoGaleri Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved