Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
EcoStory

Pengesahan RUU Cipta Kerja Tenggelamkan Nelayan Kecil dan Potensi Kelautan Indonesia

Bagikan Tulisan
Kampung Friwen di Raja Ampat. (Dok. EcoNusa)

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja masih terus menuai kritik dan unjuk rasa dari berbagai kalangan masyarakat di hampir semua wilayah di Indonesia. Penolakan terhadap undang-undang yang bertujuan untuk mempermudah perizinan berusaha ini juga ditegaskan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL).

Melalui siaran pers 6 Oktober 2020 lalu, KORAL secara tegas menyampaikan penolakan tersebut karena UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, substansinya dapat mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. 

Pembentukan undang-undang ini juga dinilai dilakukan secara tergesa-gesa dengan partisipasi publik yang minim, baik di tahap penyusunan maupun pembahasannya. Padahal, undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang akan mempengaruhi kehidupan warga negara Indonesia. Partisipasi publik mestinya menjadi elemen penting untuk menjamin bahwa penyusunan undang-undang tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu, melainkan kepentingan rakyat secara umum. 

Baca juga: Nasib Lingkungan Hidup dan Masyarakat Adat dalam UU Cipta Kerja

Pengabaian prinsip-prinsip dalam penyusunan RUU Cipta Kerja ini memunculkan berbagai persoalan di berbagai sektor, termasuk bidang perikanan dan kelautan. Menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR RI, KORAL merumuskan tujuh poin penting yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pada sektor perikanan dan kelautan.

Pertamasentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat dapat mengurangi fungsi kontrol terhadap tingkat eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan serta melemahkan esensi otonomi daerah

KORAL menilai UU Cipta Kerja  tidak memberikan kepastian siapa atau lembaga apa dalam ranah Pemerintah Pusat yang akan memegang kewenangan ini. Pemindahan kewenangan perizinan yang tersentralisasi di pemerintahan pusat juga dapat mengurangi fungsi kontrol yang seharusnya dapat mencegah terjadinya eksploitasi berlebih. Sentralisasi kewenangan perizinan ini justru akan semakin mempersulit aksesibilitas pelaku usaha di daerah yang sebelumnya dapat mengurus perizinan di daerah masing-masing. Apabila tidak didukung dengan tata kelola yang baik (good governance)besarnya kewenangan di pemerintah pusat dapat berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam hal pengelolaan potensi perikanan dan kelautan.

Keduaperizinan disederhanakan untuk kepentingan investor dan pelaku usaha besar. 

Simplifikasi perizinan yang diatur oleh UU Cipta Kerja dapat mendorong ekspansi usaha besar-besaran di daerah pesisir dan ruang laut tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem. Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) demi mendukung investasi. Apabila dipadukan dengan UU Cipta Kerja, kerusakan ekosistem pesisir (mangrove, padang lamun, dan terumbu karang) menjadi ancaman yang semakin nyata bagi kehidupan nelayan. 

Perizinan berusaha hanya diwajibkan untuk usaha tertentu, yakni yang dianggap berdampak tinggi. Padahal, penentuan jenis usaha yang dinilai berdampak tinggi sendiri masih dipertanyakan keakuratannya. Selanjutnya, beralihnya izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan berpotensi mengurangi esensi pengawasan, pengendalian, dan pencegahan. 

Ketiga, terdapat indikasi bahwa operasi kapal asing untuk menangkap ikan di ZEE Indonesia akan dibuka pasca UU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja yang disahkan mempertahankan ketentuan mengenai kapal asing yang ada pada UU Perikanan, tetapi menghapuskan kewajiban penggunaan ABK Indonesia sebanyak 70% per kapal. Padahal, sumber daya perikanan di Indonesia seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai amanat dari Pasal 33 (3) UUD 1945.

Keempatperubahan sistem perizinan menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) () tidak didukung dengan penentuan kelembagaan dan metodologi yang jelas dan kredibel. Saat ini, di Indonesia belum ada lembaga yang dapat dianggap siap dan berpengalaman untuk melakukan penentuan risiko secara holistik. Terlebih lagi, database di Indonesia belum dapat mendukung efektivitas risk-based approach, sehingga penentuan risiko dikhawatirkan dapat bersifat subjektif. Dampaknya, kegiatan usaha yang tidak dianggap berisiko tinggi tidak diwajibkan untuk memiliki izin. Jika penentuan risiko tidak akurat akan membahayakan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Kelimapenghapusan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) yang mereduksi peran sains dalam pertimbangan perumusan kebijakan

Komnas KAJISKAN merupakan lembaga independen yang berwenang mengkaji potensi perikanan di Indonesia secara ilmiah. Tanpa lembaga tersebut, penentuan potensi dapat diintervensi oleh kepentingan politik dan hasil kajian menjadi tidak kredibel. Akibatnya, pengelolaan dan eksploitasi perikanan berlebih akan semakin tidak terkendali. Padahal saat ini pemerintah melalui Kepmen-KP 50/2017 menyatakan bahwa sebagian perikanan utama Indonesia telah mengalami penangkapan berlebih (overfishing).

Keenamperubahan definisi nelayan kecil yang tidak lagi membatasi ukuran kapal dapat mengurangi esensi aksi afirmasi (affirmative action) terhadap nelayan kecil. Dengan definisi yang tidak jelas, nelayan-nelayan yang sekarang tidak tergolong sebagai nelayan kecil dapat mencuri keuntungan yang seharusnya menjadi hak nelayan kecil di masa depan. Contohnya, subsidi nelayan kecil dan area tangkap dekat pantai. Sedangkan penghapusan ukuran kapal sebagai indikator definisi nelayan kecil berpotensi menciptakan persaingan yang tidak adil.

KetujuhUU Cipta Kerja meminimalisir partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan pemanfaatan pesisir. Pelibatan masyarakat pada tahap penyusunan AMDAL dibatasi dan Komisi Penilai AMDAL yang bersifat multi-stakeholder dihapuskan. Implikasinya, pemanfaatan wilayah pesisir berpotensi mengesampingkan pertimbangan nasib masyarakat yang bergantung pada kelestarian ekosistem pesisir.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Tak Prioritaskan Perikanan dan Kelautan

Ketujuh poin penting di atas merupakan gambaran bahwa berlakunya UU Cipta Kerja justru semakin membuka peluang eksploitasi sumber daya kelautan berlebih, yang akhirnya akan membuat nelayan kecil dan nelayan tradisional merugi dan terpinggirkan. Artinya, masyarakat di sekitar pesisir dan laut akan menjadi pihak yang paling terdampak. Di samping itu, regulasi itu juga akan mempercepat kerusakan ekosistem pesisir dan kekayaan laut. Menurut Wiro Wirandi, Manager Program Ocean Yayasan EcoNusa, masyarakat pesisir menjadi pihak yang terdampak karena mereka sangat bergantung terhadap kelestarian sumber daya laut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

“Masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil dan tradisional tengah mengalami kesulitan karena sumber daya laut terkeruk over fishing dan habitat kelautan yang rusak. Disahkannya RUU Cipta Kerja yang mengabaikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan kecil ini jelas menambah beban berat mereka. Hasilnya, nelayan kecil akan makin terperosok dalam kemiskinan,” ungkap Wiro menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja terhadap sektor kelautan dan perikanan. 

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) terdiri dari: IOJI (Indonesia Ocean Justice Initiative), Pandu Laut Nusantara, EcoNusa, KIARA, WALHI, Greenpeace Indonesia, ICEL (Indonesian Center of for Environmental Law), Destructive Fishing Watch (DFW), Yayasan Terangi.

Peninjau: Wiro Wirandi, Manajer Program Ocean Yayasan EcoNusa

Editor: Leo Wahyudi

EcoBlogs Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved