Sejak turun-temurun masyarakat Suku Moi telah menerapkan seperangkat peraturan tradisional dalam melindungi sumber daya laut di wilayah adat mereka. Praktik itu disebut egek laut. Egek merupakan konservasi tradisional berupa larangan memanfaatkan sumber daya alam di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Konsep ini serupa dengan penyebutan sasi yang dapat ditemukan di timur Indonesia.
Usai menutup pemanfaatan sumber daya laut selama 6 tahun, masyarakat adat di Kampung Malaumkarta, Suatolo, Mibi, Suatut dan Malagufuk, membuka egek laut. Masyarakat hendak memanen lobster dan teripang. Pembukaan egek laut diawali dengan upacara benfia, prosesi adat yang dilakukan oleh para alumni kambik atau pendidikan adat.
Foto: David Herman Jaya
Teks: Lutfy Putra