Melihat situasi terkini, KORAL, sebuah koalisi yang terdiri dari 9 (sembilan) Organisasi Masyarakat Sipil, pun lahir untuk mengingatkan agar para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan dan menjalankan prinsip demokrasi partisipatoris.
Arah kebijakan tata kelola kelautan dan perikanan Indonesia yang dirumuskan dan ditempuh oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2019-2024 berpotensi menimbulkan krisis ekologi (termasuk kerusakan ekosistem laut) dan ketidakadilan sosial. Hal ini tercermin dari hilangnya visi dan misi Indonesia sebagai poros maritim dunia pada periode kedua ini. Arah kebijakan pemerintah saat ini juga berpotensi merampas ruang hidup dan mata pencaharian nelayan tradisional, nelayan kecil dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Rancangan Omnibus Law pun mengisyaratkan percepatan investasi dengan mengabaikan aspek perlindungan daya dukung ekosistem, serta kepentingan kelompok masyarakat marjinal di sektor kelautan dan perikanan.
Melihat situasi terkini, KORAL, sebuah koalisi yang terdiri dari 9 (sembilan) Organisasi Masyarakat Sipil, pun lahir untuk mengingatkan agar para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan dan menjalankan prinsip demokrasi partisipatoris.