Publikasi

Potensi Konservasi Kima Berbasis Masyarakat di Kampung Manyaifun di Raja Ampat

Kima (giant clam) merupakan kerang raksasa yang dilindungi di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau Konvensi Pengendalian Perdagangan Spesies Hidupan Liar (CITES) menetapkan kima terdaftar dalam Appendix II. Selain itu, kima dikategorikan sebagai spesies rentan menurut Daftar Merah IUCN. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan perlindungan kima melalui payung hukum Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kampung Manyaifun di Raja Ampat menjadi salah satu lokasi berkembangnya kima. Ada enam jenis kima di pulau ini, yaitu spesies Tridacna derasa, Tridacna gigas, Tridacna crocea, Tridacna maxima, Tridacna squamosa, dan Hippopus hippopus. Jenis-jenis tersebut menyebar di sekitar area mangrove, homestay, pelabuhan, permukiman, daerah bekas homestay, dan area di wilayah barat daya Pulau Manyaifun. Namun saat ini, ancaman terhadap kima di Kampung Manyaifun cukup tinggi. Hal ini diduga karena terjadi krisis sumber daya alam, serta pengabaian kearifan lokal seiring meningkatnya kunjungan wisata.

Dengan latar belakang urgensi konservasi spesies kima, Yayasan EcoNusa bekerja sama dengan peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) melakukan penelitian bersama untuk mengangkat upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan terhadap sumber daya kima yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kampung Manyaifun. Pendekatan pengelolaan melalui kearifan lokal ini menjadi contoh baik dalam upaya konservasi tidak hanya efektif secara ekologis, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Publikasi Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved