EcoStory

Sidang Adat Negeri Hatumete: Menetapkan Batas Wilayah Adat untuk Tata Kelola yang Berkelanjutan

Untuk pertama kalinya, masyarakat adat Negeri Hatumete, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar Sidang Adat pada 31 Januari 2025 untuk menetapkan batas wilayah adat. Berpedoman pada warisan pengetahuan leluhur dan peta partisipatif yang disusun bersama Yayasan EcoNusa, masyarakat dan perwakilan negeri tetangga menyepakati bahwa Yalamata menjadi bagian Hatumete, sementara Bukit Tane dikembalikan ke Mosso, dengan luas akhir wilayah adat sebesar 1.436,48 hektare.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan dan diakhiri dengan tradisi makan sirih-pinang, yang melambangkan pengakuan dan komitmen bersama atas batas wilayah yang telah disepakati. Selain memperjelas batas wilayah, momen ini juga memperkuat ikatan sosial antar-marga serta hubungan dengan negeri tetangga sebagai bagian dari tata kelola adat yang harmonis.

Pasca-sidang, masyarakat adat Hatumete bersama Yayasan EcoNusa berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memastikan pengakuan hukum atas wilayah adat. Pemerintah berkomitmen memfasilitasi proses ini setelah pelantikan kepala daerah, sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola wilayah adat yang berkelanjutan.

Teks: Rievki | Foto: Muhammad Yani Mau

EcoGaleri Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved