Hutan dan Laut adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh Negara. Hutan dan Laut adalah ALAM yang kekayaannya tak ada bandingannya. Negara harus hadir dalam pengurusan permasalahan berkaitan dengan Hutan dan Laut.
Negara dalam hal ini seluruh elemen yang ada didalamnya, baik pemerintah maupun masyarakat harus terlibat dalam pelestarian Hutan dan Laut. Itu merupakan kewajiban setia warga negara dalam upaya pelestariannya.
Pelestarian yang berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk menjaga ekositem iklim bumi.
Segala upaya pelestarian yang berkelanjutan harus didukung penuh, dari mulai hak-hak masyarakat adat yang dimana Hutan merupakan rumah bagi mereka, pengelolaan sumber daya alam yang terstruktur dengan regulasi regulasi yang keberpihakan bagi masyarkat.
Masalah Pelestarian Alam tidak akan pernah habisnya, jika Negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah tidak kunjung menunjukan sikap yang keberpihakan bagi Hutan dan Laut serta Masyarakat.
Membuang sampah pada tempatnya agar laut tidak tercemar dan jangan menebang pohon secara liar. Jika menebang pohon harus di Reboisasi