Search
Close this search box.
EcoStory

Wilayah Adat 7 Marga di Kampung Klafyo dan Waimon Mendapat Pengakuan Pemerintah

Tahun 2024 disambut manis dengan diserahkannya tujuh dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan wilayah adat di Kampung Klafyo, Distrik Konhir dan Kampung Waimon, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dengan total luasan wilayah adat sebanyak 12.157,98 hektare. Ketujuh dokumen yang sebelumnya telah disahkan pada 19 Desember 2023 ini berisi pengakuan pemerintah daerah terhadap tujuh marga di kedua kampung tersebut, yakni adalah marga Blon, Gisim, dan Koso dari Kampung Klafyo, dan marga Igip, Malalu, Aresi, dan Fadan dari Kampung Waimon.

Teks: Nur Alfiyah | Foto: Roberto Yekwam

EcoGaleri Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved