Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat menetapkan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Aara Suku Napiti di Kampung Lakahia, Distrik Teluk Etna, melalui Keputusan Bupati Nomor 500.13/191/IX/2025 pada 21 Oktober 2025. Langkah ini menjadi bentuk penghargaan atas keberadaan masyarakat adat yang selama turun-temurun menjaga tanah, laut, dan hutan mereka di wilayah seluas 95 ribu hektare lebih. Wilayah adat Aara terbentang dari hutan mangrove hingga perairan Laut Arafura, menjadi ruang hidup yang kaya akan budaya dan kearifan lokal. Masyarakat Aara dikenal dengan bahasa Kamoro serta tradisi Sasi (Eerera)—aturan adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar tetap lestari. Mereka juga menjaga warisan budaya seperti rumah adat, tifa, dan ukiran yang sarat makna. Pengakuan ini menandai langkah penting dalam memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga alam dan identitas budaya di tanah Papua Barat.
Teks: Friska | Foto: Desy


