Pengakuan Wilayah Adat telah resmi diterbitkan untuk beberapa marga dan sub suku di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan. Proses pengakuan hutan adat memerlukan kolaborasi yang harmonis antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Di Kabupaten Sorong Selatan, pengakuan diberikan kepada Sub Suku Nakin Onim Fayas (Kampung Mogatemin, Kampung Onimsefa) dan Sub Suku Tehit Mlaqya (Kampung Tapiri, Kampung Wersar).
Sebagai tindak lanjut, Yayasan EcoNusa mendampingi masyarakat adat dalam mengusulkan SK Pengakuan Hutan Adat sesuai Permen LHK No. 9/2021. Proses ini melibatkan klarifikasi lapangan dan pengumpulan data Profil MHA, termasuk sejarah, harta kekayaan, lembaga adat, peta, dan rencana tata kelola hutan. Pengakuan hutan adat adalah langkah penting untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka. Selain memberikan manfaat ekonomi dan sosial, pengakuan ini juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan hutan berkelanjutan sesuai kearifan lokal. Proses pengakuan hutan adat memerlukan kolaborasi yang harmonis antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.