Masyarakat Pulau Lakahia, Distrik Teluk Etna, Kaimana, menyadari pentingnya pengakuan wilayah adat mereka dalam upaya perlindungan sumber daya alam. Bersama Yayasan Econusa, mereka sepakat untuk melakukan pemetaan partisipatif guna mengamankan tanah adat mereka dan mencegah konflik yang dapat timbul.
Pada 9 Juni 2024, Yayasan Econusa memulai proses FPIC dengan lima sub suku marga Lakahia: Owapi, Motarimarra, Umuwae, Eparipi, dan Otaripiti. Masyarakat adat tersebut berkomitmen untuk memetakan wilayah adat mereka secara menyeluruh, dari darat hingga laut, sebagai langkah awal dalam perlindungan wilayah mereka.
Tim pemetaan terbentuk dari masing-masing marga, melibatkan tim sosial dan tim spasial lokal, yang aktif bekerja dari 10 hingga 24 Juni 2024. Masyarakat dari marga tetangga juga terlibat dalam proses menetapkan batas wilayah yang disepakati. Sidang adat akan digelar untuk menyetujui peta hasil pemetaan ini.