Yayasan EcoNusa berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Balai Perhutanan Sosial Ambon dalam kegiatan penyusunan Dokumen Kelola Perhutanan Sosial Hutan Adat yang berlangsung pada 17–18 Juli 2025 di Kota Ambon. Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para pihak dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Negeri Hutumuri serta Negeri Hukurila, sebagai langkah awal dalam penguatan tata kelola hutan berbasis masyarakat.
Melalui proses penyusunan yang partisipatif dan menggunakan pendekatan bottom-up, kegiatan ini bertujuan memperkuat kelembagaan masyarakat agar mampu mengelola kawasan perhutanan sosial secara mandiri dan berkelanjutan. Selain menjaga kelestarian hutan dan menekan laju degradasi lingkungan, kolaborasi ini juga mendorong peningkatan kapasitas serta keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan pengelolaan hutan adat.
Narasi: Dea | Foto: Friska