Wilayah adat masyarakat Moi yang dari tiga marga yakni Blon, Gisim, dan Koso di Kampung Klafyo tumpang tindih dengan areal pencabutan izin perkebunan sawit (PT. Sorong Agro Sawitindo/PT. SAS). Yayasan EcoNusa mendampingi masyarakat memetakan wilayah adatnya guna upaya mendukung mereka agar mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah.
Alex Gisim, Ketua Adat Kampung Klafyo, memimpin tim pemetaan dalam menunjukkan batas wilayah adat
Penandaan batas wilayah adat Marga Gisim
Tim EcoNusa, Pilemon Magablo dan Kemal Dokumalamo, menjelaskan data segmen batas wilayah adat perangkat GPS kepada Manyel Blon, perwakilan Marga Blon.
Tim pemetaan beristirahat di dekat tempat keramat Marga Gisim
Alex Gisim, Ketua Adat Kampung Klafyo, menjelaskan kepada Anggiana Ginanjar, perwakilan EcoNusa, terkait batas wilayah adat dan tempat keramat Marga Blon, Gisim, dan Koso