Di tengah dinamika pembangunan, Masyarakat Adat Aara di Papua Barat melangkah maju dengan mengajukan pengakuan wilayah adat mereka ke Pemerintah Kabupaten Kaimana. Pada 1 November 2024, Ketua Dusun Aara, Melkianus Tenawe, bersama rombongan adat menyerahkan dokumen usulan tersebut, dengan dukungan dari Yayasan EcoNusa yang telah mendampingi sejak awal proses, termasuk FPIC, pemetaan wilayah, dan musyawarah adat.
Pengakuan ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan tentang keberlanjutan hidup, budaya, dan pengelolaan sumber daya alam mereka. Ritual penyerahan dokumen yang diiringi musik dan tarian tradisional mencerminkan pentingnya wilayah adat sebagai bagian dari identitas yang perlu dihormati. Sekda Kaimana, Donald Wakum, mengapresiasi perjuangan masyarakat Aara dan akan memverifikasi serta memvalidasi dokumen tersebut sesuai prosedur.
Masyarakat Aara berharap pengakuan ini akan memperkuat kedaulatan mereka atas wilayah adat, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Teks: Nur Alfiyah | Foto: Pilipus Asaribab