EcoStory

Pemetaan Partisipatif Kampung Sanggase: Meneguhkan Warisan Budaya dan Hak Adat Imo Suku Malind

Masyarakat Adat Imo Suku Malind di Kampung Sanggase, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, terus berupaya memperkuat pengakuan wilayah adat sebagai bagian dari identitas dan warisan leluhur. Menyadari pentingnya perlindungan hak atas tanah adat, Yayasan EcoNusa bersama masyarakat melakukan pemetaan partisipatif pada 6-13 Februari 2025.

Untuk memperjelas batas wilayah dan memperkuat pengakuan hukum. Kegiatan dimulai dengan sosialisasi dan pemetaan indikatif, diikuti dengan pelatihan GPS bagi pemuda kampung agar mereka dapat mengumpulkan titik koordinat secara mandiri. Selanjutnya, penandaan batas wilayah dilakukan dan divalidasi melalui musyawarah adat guna memastikan keabsahannya.

Sepanjang proses, perbedaan persepsi mengenai batas wilayah diselesaikan melalui dialog adat, mencerminkan nilai musyawarah dalam menyepakati tata kelola wilayah. Warisan budaya, seperti rumah adat dan elemen adat lainnya, turut didokumentasikan sebagai bagian dari penguatan identitas masyarakat adat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam melindungi hak masyarakat, menjaga wilayah adat, serta melestarikan budaya untuk generasi mendatang.

Narasi: Rievki | Foto: Basthen Mandowen 

EcoGaleri Lainnya

Copyright ©2023.
EcoNusa Foundation
All Rights Reserved