Dewan Adat Suku Moi menggelar Sidang Adat Pengakuan Hak Gelek (Marga) Ulim Abgies Pela dan Ulimpa Obokmala pada Jumat, 13 Mei 2022, di Kampung Klayili. Sidang adat merupakan aturan adat bagi setiap pemilik tanah untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah, terutama dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Sidang adat juga menjadi syarat untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah dari Pemerintah Daerah sesuai Perda No. 10 Tahun 2017 dan Perbup Sorong No. 6 Tahun 2020. Hasil sidang adat akan dilaporkan kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) Kabupaten Sorong yang telah dibentuk dengan SK. Bupati Sorong No. 224/KEP. 408/XI/2021 dan akan dilakukan verifikasi sebelum penetapan oleh bupati.
Foto: Rachmatul Rajab Aqsha Teks: Lutfy Putra & Rachmatul Rajab Aqsha